Bank Swasta Boleh Salurkan Program Kredit Padat Karya Prabowo

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 30/12/2024 13:20 WIB
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan dalam UOB Indonesia Economic Outlook 2025 di Kempinski, Jakarta, Rabu (25/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan skema kredit/ pembiayaan baru yakni Kredit Investasi Padat Karya. Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus guna mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya.

Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.

Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengungkapkan anggaran pemerintah untuk Kredit Investasi Padat Karya ini mencapai Rp 20 triliun.


" Iya, Rp 20 triliun. Kita nanti definisiin itu di Permenko-nya," kata Ferry, saat ditemui di Gedung Kemenko, dikutip Senin (30/12/2024).

Dia pun memastikan bahwa program ini juga bisa disalurkan oleh bank swasta, tidak hanya bank BUMN saja. Namun, bank swasta tersebut harus memenuhi syarat.

"Enggak, swasta boleh yang memenuhi persyaratan saja," tegasnya.

Adapun, skema kredit ini menawarkan sejumlah fitur menarik, antara lain plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga/ marjin yang lebih rendah dari kredit komersial, dan jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5-8 tahun.

Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman. Namun, Ferry menegaskan penerima kredit ini harus 'sehat' secara keuangan dan kinerja produksi.

Berikut ini, tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni:

1) Memiliki usaha yang produktif dan layak;

2) Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun; dan

3) Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wow! Bukan Anak Bawang Lagi, LPS Sudah Setara BI dan OJK