OJK: Kredit Perbankan Naik 10,92% per Oktober 2024

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
13 December 2024 14:28
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024 pada Jumat, (1/11/2024). (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit kembali tumbuh dua digit atau 10,92% secara tahunan (yoy), menjadi Rp7.657 triliun.

Pertumbuhan per Oktober sedikit lebih besar dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni 10,85% yoy. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melanjutkan bahwa dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 6,74% yoy menjadi Rp8.751 triliun. "Tabungan jadi kontributor terbesar," katanya dalam konferensi pers RDK OJK November 2024, Jumat (13/12/2024).

Berbeda dengan kredit, pertumbuhan DPK per Oktober 2024 melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada September 2024, DPK perbankan naik 7,04% yoy.

Seiring dengan hal tersebut rasio dana pihak ketiga terhadap kredit atau loan to deposit ratio (LDR) naik 59 basis poin (bps) menjadi 87,5%.

Sementara itu, risiko kredit perbankan cenderung turun. Rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) gross turun dari 2,21% menjadi 2,20%. Pada periode yang sama kredit dalam risiko atau loan at risk (LAR) turun dari 10,11% menjadi 9,94%.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Premi Asuransi Komersial Tumbuh 2,8% per Oktober 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular