Kantongi Restu Pemegang Saham, TBS Energy (TOBA) Divestasi 2 PLTU

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
14 November 2024 17:20
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) telah mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan divestasi atas dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya di Sulawesi Utara (Sulut). Adapun nilai transaksi atas Rencana Transaksi tersebut sebesar US$144,8 juta atau sekitar Rp 2.28 triliun.

Keputusan ini telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis, (14/11/2024).

Direktur PT TBS Energi Utama Tbk Juli Oktarina merinci perseroan akan menjual seluruh sahamnya di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen perseroan dalam mencapai target netralitas karbon pada 2030 melalui inisiatif TBS 2030.

"Dengan kita menjual 2 aset PLTU itu, bisa mengurangi 80% dari emisi yang kita miliki tadi, jadi bisa mengurangi 1,3 juta ton CO2. Jadi luar biasa ya, dari 1,6 juta ini semua sudah selesai, konsumsinya maka akan terreduksi, akan berkurang 1,3 juta ton," ungkap Juli dalam Konferensi Pers hasil RUPSLB TOBA.

Adapun dana hasil dari divestasi ini akan digunakan untuk mempercepat pengembangan bisnis hijau TOBA. Adapun ceruk bisnisnya terdiri dari energi terbarukan, kendaraan listrik, dan waste management.

Sebelumnya diberitakan, Perseroan akan menerima hasil penjualan dalam bentuk kas yang lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang ditanamkan untuk pembangunan kedua PLTU tersebut sebesar kurang lebih US$87,4 juta. Melalui transaksi ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas disamping dari dividen yang telah diterima selama PLTU beroperasi.

Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, transaksi ini akan mencatatkan kerugian non-kas sebesar kurang lebih US$77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mengharuskan pencatatan di muka atas pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi independent power producer (IPP) dengan skema build own operate transfer (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang berlaku.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Ini Mau Aksi Korporasi, Saham Sudah Melesat 145%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular