Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 04/11/2024 07:15 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto (Prabowo) saat melantik menteri dan wakil menteri kabinet merah putih di Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) khususnya dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 per 1 Agustus 2023. untuk menjalankan arahan Prabowo.


"Beberapa arahan Bapak Presiden terkait dengan devisa hasil ekspor kami sedang siapkan, PP-nya," ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Dalam aturan yang berlaku saat ini, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.

Airlangga menyampaikan, salah satu perubahan yang dilakukan adalah menambah kewajiban bagi eksportir terkait durasi penempatan di dalam negeri. "Lebih lama maksudnya. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," tegas Airlangga.

Data Bank Indonesia per 20 Agustus 2024, dolar hasil ekspor yang masuk ke instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE) telah kembali bergerak di kisaran US$2,1 miliar-US$2,2 miliar. Seiring dengan makin gencarnya BI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sanksi kepada eksportir yang enggan menyimpan dolar hasil ekspornya di instrumen keuangan domestik.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Mau Swasembada Energi, Bisnis Jasa Migas Panen Proyek