Kronologi Lengkap Bukalapak (BUKA) Harus Bayar Ganti Rugi Rp 107 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten e-commerce Grup Emtek PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) telah divonis untuk membayar ganti rugi Rp107 mliar kepada PT Harmas Jalesveva dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak pun menyatakan bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Dalam keterbukaan informasi, Bukalapak mengaku tidak terdampak secara material yang dirasakan secara langsung terhadap operasional dan keuangan perusahaan atas kasus hukum tersebut.
"Perseroan senantiasa berkomitmen menjaga untuk stabilitas operasional dan kepatuhan hukum di dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (1/11/2024).
Adapun hukuman bayar ganti rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.
Mengutip detikfinance, AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal kasus bermula dari Bukalapak yang tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, karena pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari PT Harmas Jalesveva untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.
"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung", ujarnya.
Berdasarkan catatan detikcom, konflik ini mulanya dipicu tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Bukalapak pada saat itu, awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
Sementara itu, PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Akan tetapi, usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
"Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya," ujar Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Dolvianus Nana dalam keterangan tertulis.
Tidak hanya meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Sebab, eksklusifitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lainnya.
Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi. Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas secara sukarela. Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp 107 miliar.
(fsd/fsd)