Wujudkan Aksi Bersih-Bersih BUMN, PPI Dukung Proses Hukum Kejagung

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
31 October 2024 08:55
Gedung Kementerian BUMN. (Dok. Detikcom/Hendra Kusuma)
Foto: Gedung Kementerian BUMN. (Dok. Detikcom/Hendra Kusuma)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendukung proses hukum atas penangkapan tersangka Tom Lembong, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung RI.

Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan, PPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung RI tersebut, dimana pada Selasa, 29 Oktober 2024, telah dilakukan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, di mana salah satu tersangka yang diumumkan adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS.

"Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," jelas Hernowo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/10/2024).

Hernowo menegaskan bahwa hingga saat ini aktivitas bisnis PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan. Hernowo juga menyatakan pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Laba Bruto Waskita Karya Naik 14,4% (YoY)

Next Article Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas PT Antam Tbk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular