
Sidang Korupsi Emas Budi Said Berlanjut, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Kunci

Jakarta, CNBC Indonesia - Persidangan kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Selasa (29/10/2024). Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum terhadap Budi dan terdakwa lainnya, Abdul Hadi Aviciena.
Sidang nomor perkara 78/Pid.Sus.TPK/2024/PNJkt.Pst ini mulai digelar dari sekitar pukul 11.00 WIB di ruang Wirjono 3. Budi Said terlihat kembali menggunakan kemeja putih, didampingi oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan empat saksi. Di antaranya adalah Eksi Anggraeni, menjadi tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).
Selanjutnnya, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat. Sebelum JPU melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Hotman selaku kuasa hukum Budi Said meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan secara terpisah. Hotman juga mengingatkan para saksi bahwa hukum pidananya berat jika mereka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah mereka sebagai saksi.
Hakim Ketua Toni Irfan kemudian mengabulkan permintaan tersebut. Kejaksaan kemudian menggiring Endang, Purwanto, dan Misdianto keluar dari ruang sidang.
Eksi menjadi saksi urutan pertama yang diperiksa pada agenda sidang hari ini. Pada saat sedang menjawab pertanyaan JPU, Eksi sempat batuk-batuk, hingga sempat diizinkan ke belakang untuk minum dan mengambil tisu.
Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian lebih dari 7 ton emas dari BELM Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan menerima 5.935 kilogram, meninggalkan selisih 1.136 kilogram padahal sesungguhnya tidak terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said.
Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Antam Tegaskan Gak Ada Kurang Serah Emas ke Budi Said