DPR Tanya ke BPJS TK: Siap Hadapi PHK Massal Sritex?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 28/10/2024 18:35 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota DPR Komisi IX mempertanyakan kesiapan BPJS ketenagakerjaan (TK) atau Jamsostek dalam menyerap risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex setelah kabar pailitnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senin, (28/10/2024).

"Ada potensi 20.000 karyawan bisa kehilangan pekerjaan secara terpaksa, walaupun Sritex belum PHK karena masih kasasi. Apa siasat BPJS TK untuk akomodir perusahaan yang melakukan PHK massal? Ini kan bisa terjadi lagi ke depannya," tutur Uya Kuya.


Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS TK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berkomitmen agar setiap karyawan Sritex mendapat haknya jika pada kemudian hari terkena dampak PHK.

"Kita harus pastikan semua peserta mendapat haknya, apakah hak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaannya (JKP). Langkah konkretnya karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo, maka Cabang Solo sudah berkoordinasi dengan Sritex, terkait langkah yang akan dilakukan," kata Anggoro.

Anggoro pun menegaskan, pihaknya akan memastikan pendampingan proses klaim bagi para pekerja. Mengingat lingkup usaha yang besar, maka verifikasinya dilakukan cepat.

Sementara untuk klaim JKP, para pekerja yang terdampak diharuskan untuk mengisi portal Siap Kerja. Pihaknya berkomitmen untuk mendampingi pengisiannya dengan benar.

Ia pun menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kas yang cukup untuk menanggung risiko klaim bila PHK massal di Sritex terjadi. Saat ini, cadangan kas untuk JKP terkumpul sebesar Rp13 triliun dan JHT sebesar Rp700 triliun.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Eks Bos Besar Bank DKI Terjerat Korupsi, Manajemen Buka Suara