Belum Penuhi Ketentuan Free Float, Ini Jawaban Bank Maspion (BMAS)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) masih belum memenuhi ketentuan perusahaan tercatat yang wajib memiliki float saham dengan jumlah minimal adalah 7,5% dari jumlah saham yang beredar. Atas hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun melontarkan sejumlah pertanyaan kepada bank milik Kasikorn Bank asal Thailand itu.
Bursa menanyakan apakah ada pemegang saham BMAS dalam laporan bulanan registrasi efek, yang dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Direktur Utama Bank Maspion Kasemsri Charoensinddhi dan Direktur BMAS Endah Winarni membantah adanya pemegang saham free float dalam laporan bulanan registrasi efek.
BEI juga menanyakan apa rencana konkret Bank Maspion untuk memenuhi ketentuan free float yang diatur dalam Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa No. I-A. Direksi BMAS mengatakan tengah mempertimbangkan beberapa alternatif untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama pada persentase free float pemegang saham di bawah 7,5%.
"Adapun salah satu cara pemenuhannya adalah dengan cara divestasi kepemilikan pemegang saham pengendali maupun dengan cara mencari mitra kerja strategis Business Partner dengan pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham Perseroan," ujar kedua direksi, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (22/10/2024).
Mereka juga menyatakan bahwa mereka memahami tenggat waktu untuk memenuhi ketentuan free float paling lambat 2 tahun usai melaksanakan Mandatory Tender Offer (MTO) pada 12 April 2023 lalu. Maka, Bank Maspion masih memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan free float hingga 12 April 2025.
(fsd/fsd)