99% Rekening Nasabah Bank dan BPR Sudah Dijamin LPS

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 18/10/2024 19:55 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers KSSK : Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2024. (Tangkapan Layar Youtube kementerian Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas rekening perbankan masyarakat telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, cakupannya mencapai 99,94% dari total rekening yang ada di bank atau setara 592,41 juta rekening.

"Hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 592,41 juta nasabah Bank Umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK, Jumat (18/10/2024).

Purbaya mengatakan, untuk nasabah selain bank umum yang isi rekeningnya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah dijamin LPS. Dan, rekening para nasabah BPR/BPRS juga mayoritas telah dijamin, dengan porsi 99,98% dari total rekening setara 15,81 juta rekening.


Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah pada bank umum LPS saat ini di level 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%.

Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.

"Ini dievaluasi memperhatikan suku bunga pasar simpanan likuiditas perbankan dan dinamika selain itu time lag dan respons atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang gradual dan cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai," tutur Purbaya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu