Pedagang Tidak Boleh Tolak Pembayaran Pakai Uang Kertas & Logam

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
16 October 2024 17:00
Fit and proper test, Doni Primanto Joewono  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Fit and proper test, Doni Primanto Joewono (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melarang para pedagang yang masih kedapatan menolak pembayaran menggunakan uang tunai atau koin dari pembelinya, dan hanya menyediakan pilihan pembayaran secara digital.

Larangan ini kembali ditegaskan jajaran dewan gubernur Bank Indonesia karena masih maraknya sejumlah toko atau pedagang yang hanya membolehkan pelanggan membayar dengan QRIS atau alat pembayaran digital lainnya.

"Kita kembali ulang bahwa Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, itu jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI," kata Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dengan adanya ketetapan larangan penolakan itu, maka sebetulnya pedagang tidak boleh hanya memberikan opsi bagi para pelanggannya untuk pembayaran digital. Sebab, Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang praktik itu.

"Sehingga kami tetap dorong, kita wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. sekali lagi saya tegaskan, kita harap semua merchant tetap menerima uang tunai," ujar Doni.

Doni memastikan, BI hingga kini pun masih terus mencetak uang rupiah secara tunai, baik kertas maupun logam. Hingga saat ini, total Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96% (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun.

"Jadi kita tetap cetak uang kartal dan masih tumbuh. Maka, supaya bisa membantu kita merchant diwajibkan menerima uang cash," ungkap Doni.


(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, BI Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular