BPD DIY Happy Gak Jadi Spin Off UUS, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Bank BPD DIY) menyatakan belum akan melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Hal itu karena terjadi perubahan pada peraturan kewajiban spin off di industri perbankan.
Sebelumnya, seluruh UUS wajib melakukan spin off dengan tenggat waktu akhir 2024. Adapun, aturan menetapkan UUS yang telah memenuhi aset minimal Rp50 triliun atau minimal 50% dari bank induk yang wajib spin off.
Atas perubahan tersebut, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad merasa bersyukur. Ia memandang peraturan baru ini akan lebih menguntungkan bagi bank yang memiliki UUS, ketimbang harus melakukan spin off.
Ia menjelaskan keberadaan UUS bakal menyokong kinerja induk. Karena penyaluran pembiayaannya bakal masuk ke laporan keuangan bank induk.
Selain itu, Santoso mengatakan penghimpunan dana di BPD DIY juga bakal terdorong.
"DPK kami juga berkembang dengan mengembangkan dana-dana umat termasuk juga dari tempat ibadah," ujar Santoso selepas peluncuran roadmap Penguatan BPD tahun 2024-2027 di Grand Hyatt, Senin (14/10/2024).
Santoso mengungkapkan, BPD DIY sebenarnya sudah melakukan persiapan melepas UUS-nya. Lebih dari itu, sudah ada mitra strategis yang akan bergabung dalam rencana spin off itu.
"Universitas Islam Indonesia, Muhammadiyah, itu mereka dulu sudah ancang-ancang untuk ikut, tapi karena aturan berubah ya batal. Lebih untung UUS aja," imbuh Santoso.
Sebagai informasi, UUS BPD DIY membukukan laba sebesar Rp38,21 miliar, tumbuh 18,19% secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan, secara konsolidasi, pertumbuhan laba BPD DIY lebih rendah, yakni 8,66% yoy menjadi Rp 154,75 miliar.
(ayh/ayh)