Soal Wacana BPR di Bawah Kendali BPD, Ini Kata Bos Bank Jatim (BJTM)

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
14 October 2024 15:55
Bank Jatim (Dokumentasi Bank Jatim)
Foto: Bank Jatim (Dokumentasi Bank Jatim)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalihkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan pihaknya sebagai pemain di sektor keuangan, bisa menyumbang kontribusi positif terhadap program otoritas.

Di samping itu, rencana OJK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan, utamanya dalam mengakselerasi bisnis BPR.

"[Terkait BPD menyetor modal ke BPR] itu bisa dikaji permasing-masing daerah kan setiap provinsi ya, nggak sama," ujar Busrul selepas peluncuran roadmap Penguatan BPD tahun 2024-2027 di Grand Hyatt, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam rangka penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S), akan dilakukan konsolidasi BPR/S di bawah Pemerintah Daerah (Pemda). Dian mengatakan pihaknya sudah berdiskusi terkait rencana ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia mengatakan bahwa telah berbicara dengan para stakeholders termasuk Kemendagri terkait rencana mengkonsolidasikan BPR yang milik Pemda dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sehingga nantinya BPR tersebut akan berada di bawah BPD.

"Kita lihat dengan ini BPR akan betul-betul berfungsi secara optimal, dengan memberi dukungan kepada UMKM di daerah," ucap Dian bulan Juni lalu.

Selain itu, ia menyebut BPD memiliki potensi yang sangat baik dalam konteks penyelamatan, jika terjadi sesuatu pada BPR. Dian menjelaskan, hal ini menjadi alasan mengapa OJK mendorong skema kelompok usaha bersama (KUB) untuk BPD, terutama bagi yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.

"Jadi akan ada sinergi yang sangat bagus antara BPR dan BPD milik Pemda," imbuhnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap, Ini Kebijakan OJK Untuk BPR Hingga Kripto

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular