Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pamannya Sahbirin Noor

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 October 2024 14:15
H. Isam (Ist)
Foto: H. Isam (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam buka suara perihal penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Kalsel) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Melalui pengacaranya, Junaidi Tirtanata. Haji Isam membantah keterlibatannya di dalam perkara gratifikasi Sahbirin Noor. Junaidi pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam kasus suap Sahbirin Noor.

"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Junaidi dalam keterangan resmi, dikutip dari Detikcom, Jumat (11/10/2024).

Junaidi menjelaskan kasus suap Sahbirin Noor merupakan murni perbuatannya pribadi selaku pejabat di Kalimantan Selatan. Dia mengatakan Haji Isam tidak memiliki kepentingan bisnis apa pun dengan kasus yang kini sedang diusut KPK.

Dia pun memastikan kliennya juga menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Haji Isam, menurut Junaidi, mendukung langkah penegakan hukum yang menjadi wewenang KPK.

"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," tegasnya.

Dia pun berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Segini Harta Kekayaan Sahbirin Noor, Paman Haji Isam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular