Sama-sama Tagih Utang, Simak Beda Debt Collector & Juru Sita Piutang

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
11 September 2024 11:25
Infografis: Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!
Foto: Infografis/Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam dunia utang piutang, terdapat dua profesi penting yang sering kali terlibat dalam proses penagihan, yaitu Debt Collector dan Juru Sita Piutang Negara. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, ternyata lingkup kerja mereka berbeda.

Melansir laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Debt Collector merupakan pihak ketiga yang disewa oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk menagih utang nasabah yang macet. Peran Debt Collector sangat dominan dalam sektor perbankan, khususnya dalam penagihan utang kartu kredit.

Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP, Debt Collector hanya boleh menagih utang yang telah macet selama lebih dari enam bulan. Selain itu, mereka harus memiliki pelatihan memadai dan bekerja sesuai dengan standar penagihan yang ditetapkan oleh bank. Identitas Debt Collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penagihan.

Sebaliknya, Juru Sita Piutang Negara adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diberi tugas untuk mengelola piutang negara atau daerah. Pengelolaan ini termasuk penagihan utang yang terkait dengan kewajiban kepada pemerintah.

Juru Sita Piutang Negara memiliki wewenang yang jauh lebih luas dibandingkan dengan Debt Collector. Mereka dapat melaksanakan pemberitahuan Surat Paksa, melakukan penyitaan barang jaminan, serta melaksanakan Paksa Badan terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan lainnya terletak pada proses pengangkatan dan pelatihan. Debt Collector biasanya berasal dari perusahaan penyedia jasa penagihan, dan meskipun mereka dilatih, pelatihan tersebut lebih berfokus pada standar yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan.

Di sisi lain, Juru Sita Piutang Negara merupakan ASN yang telah menjalani pendidikan dan pelatihan khusus di bidang kejurusitaan. Mereka tidak hanya dibekali dengan kemampuan teknis dalam penagihan, tetapi juga dengan kemampuan komunikasi dan negosiasi yang memadai.

Dalam hal lingkup kerja, Debt Collector umumnya hanya menangani penagihan utang pribadi, seperti utang kartu kredit, yang melibatkan hubungan antara nasabah dan bank. Sebaliknya, Juru Sita Piutang Negara bertanggung jawab atas penagihan utang yang lebih kompleks dan terkait dengan kewajiban terhadap negara, seperti piutang pajak atau kewajiban lainnya kepada pemerintah.

Secara keseluruhan, Debt Collector berfokus pada penagihan utang di sektor swasta, terutama perbankan, sementara Juru Sita Piutang Negara bertanggung jawab atas pengelolaan piutang negara, dengan kekuasaan yang lebih luas dan proses hukum yang lebih ketat.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak, Ini Tips Biar Tak Ditagih Debt Collector Sampai ke Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular