Serba Hitam, Helena Lim Siap Dengar Pembuktian Saksi JPU

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 02/09/2024 11:18 WIB
Foto: Helena Lim tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (2/9/2024). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Crazy Rich PIK Helena Lim tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah pada Senin, (2/9/2024). Dia hadir dengan memakai baju dan celana hitam.

Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut informasi sementara, dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan sebanyak dua orang.

Helena datang di ruang sidang pada pagi hari sekitar pukul 10.44 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan masker penutup wajah.


Sebagaimana diketahui, Helena resmi menjadi Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saat itu, ia diketahui menjadi Manajer dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Helena selaku Beneficial Owner dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange dengan sengaja memberi bantuan kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada waktu kejahatan tindak pidana pencucian uang.

Pencucian uang yang dilakukan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang/surat berharga atau perbuatan lain.

Helena membantu Harvey Moeis, Tamron, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandy Linggga dan Rosalina menukarkan uang yang berasal dari uang pengamanan seolah-olah dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika maupun Dollar Singapore).

Selanjutnya terdakwa Helena mengirimkan uang tersebut kepada Harvey Moeis, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 hingga tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Lebih jauh, Jaksa menyebut, Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange menerima uang dengan cara transfer maupun setor tunai dalam bentuk rupiah dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa, kemudian terdakwa Helena menukar dari mata Rupiah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika maupun Dollar Singapore) dan mengirimkan uang-uang tersebut kepada Harvey Moeis.

Lalu, Helena atas permintaan Harvey Moeis melakukan transfer uang yang telah ditukarkan ke rekening Hervey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya seolah-olah sebagai "setoran modal usaha" atau "pembayaran hutang- piutang" padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis.

Kemudian, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menggunakan rekening orang lain atau perusahaan lain untuk menerima hasil atas transaksi penukaran uang di PT Quantum Skyline Exchange dari para pemilik Perusahaan smelter.

Selanjutnya, transaksi penukaran uang oleh terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas US$ 25.000 akan tetapi Helena tetap melakukan transaksi penukaran uang tersebut di PT Quantum Skyline Exchange.

Helena juga tidak pernah melaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeisbersama-sama dengan Suparta (RBT), Thamron Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange.

Terakhir, Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta, Thamron Alias AON, Robert Indarto, Suwoto Gunawan, Fandy Lingga, dan Rosalina.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kupas Tuntas Kinerja PT Timah Tbk Sepanjang 2024