3 Emiten Ini Gak Dijamin BEI di Pasar Negosiasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tiga emiten yang efeknya tidak dijamin sepanjang periode September 2024. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi bersama antara BEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, hal itu juga berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Adapun tiga emiten yang tidak dijamin di antaranya, PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI), PT Bintang Oto Global Tbk. (BOGA), dan PT Estee Gold Feet Tbk. (EURO).
"Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 2 September 2024 s.d. 30 September 2024," tulis manajemen, Kamis (29/8).
Perdagangan efek tidak dijamin hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
(ayh/ayh)