
Ini Respons Terbaru OJK & Bursa Efek Indonesia Soal Kasus Suap IPO

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua lembaga yang berhubungan dengan proses IPO di pasar modal buka suara soal kasus suap gratifikasi yang dilakukan karyawan BEI terhadap calon emiten yang ingin melantai di bursa.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah dua lembaga yang menjadi ujung tombak perizinan suatu perusahaan melakukan penawaran umum (listing).
Setelah kasus tersebut viral, dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa seluruh pegawai mereka dilarang keras terlibat dalam praktik penyuapan dan menerima gratifikasi saat menjalankan tugas, sambil tetap mematuhi kode etik serta peraturan yang berlaku.
"OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan," tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (28/8/2024).
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa terkait dugaan gratifikasi dalam proses IPO, OJK menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BEI dan mendukung langkah tegas BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar demi menjaga integritas serta kepercayaan terhadap institusi.
"OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum," tegas Aman Santosa.
OJK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi untuk melaporkannya melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) OJK.
Sementara itu, BEI membenarkan bahwa ada praktik suap yang dilakukan oleh karyawan. Bursa pun telah menindak dengan melakukan pemecatan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa perusahaan yang terlibat gratifikasi tidak dapat diumumkan karena telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan.
"Tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut," ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, Nyoman tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa beberapa mantan karyawan BEI menerima suap jika calon emiten tersebut sudah memenuhi seluruh aturan. Ia menegaskan bahwa BEI terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kinerja perusahaan tercatat.
Terkait proses investigasi internal, BEI juga menyatakan bahwa pedoman telah diterapkan dan hasilnya tidak dapat dipublikasikan.
"Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak melanggar value IDX," ungkap Nyoman.
Ia juga menekankan bahwa tindakan disipliner yang telah dilakukan terhadap pelanggaran etika oleh oknum karyawan Bursa merupakan bagian dari upaya BEI untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantan Bos BEI Minta Bursa Ungkap Nama Emiten Terlibat Kasus Suap IPO
