OJK Bantah Terlibat Kasus Suap IPO di Bursa Efek Indonesia

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
27 August 2024 08:50
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah terlibat dalam kasus gratifikasi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan pihaknya tidak ada bentuk gratifikasi apapun.

"Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK," ujarnya saat dihubungi wartawan, dikutip Selasa (27/8).

Seperti diketahui, tertulis dalam surat tersebut bahwa aksinya para oknum BEI juga bekerja sama dengan oknum di OJK. Para oknum tersebut diduga meminta uang dari emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.

Mengingat tiap perusahaan yang ingin menyelenggarakan IPO harus dengan persetujuan dan pengawasan dari OJK, maka OJK juga terseret daam kasus ini.

Namun, Inarno meminta agar isu tersebut konfirmasi langsung ke bursa. "Tanya ke bursa dulu," ucapnya.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan. Namun, oknum tersebut telah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," tulis manajemen BEI dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).

Manajemen menegaskan, bahwa BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.

"Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," tegasnya.

Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/.

Sebagai informasi, beredar surat terkait penemuan pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl. Informasi tersebut telah beredar di kalangan pasar modal.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa manajemen BEI pada bulan Juli–Agustus 2024 akhirnya melakukan pemecatan kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut. Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten.

"Telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI," tulisnya.

Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Isi Surat Kaleng yang Ungkap Kasus Suap IPO di Bursa Efek Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular