
Beredar Surat Pegawai BEI Terima Suap IPO, Otoritas Bursa Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait rumor pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl. Informasi tersebut telah beredar luas di kalangan pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
"Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/8).
Nyoman menegaskan, apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.
"Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/," pungkasnya.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa manajemen BEI pada bulan Juli - Agustus 2024 akhirnya melakukan pemecatan kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut. Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten.
"Telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI," tulisnya.
Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.
Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepada departemen.
Sejauh ini informasi yang beredar, pihak BEl telah melakukan PHK terhadap oknum karyawan terkait. Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa.
Pihak BEI enggan mengkorfirmasi terkait kebenaran atas PHK terhadap lima karyawan bursa yang disebut terlibat dalam suap IPO dan menyebut "hal-hal internal lain tentu bukan menjadi konsumsi untuk publik."
Surat yang dikirimkan ke ruang wartawan BEI juga menyebut kasus ini masih bergulir.
"Tindak lanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten-emiten yang proses pencatatannya di bursa melalui cara-cara yang tidak sesuai," bunyi surat yang dikirimkan ke ruang wartawan BEI.
Kejadian kasus ini dan telah berjalan beberapa waktu menjadi sangat memprihatinkan karena dari aspek kepatuhan dan tata kelola bahwa BEl adalah SRO (Self Regulatory Organization) di pasar modal yang telah mendapatkan sertifikasi IS037001 terkait sistem manajemen anti penyuapan (SMAP).
"Demikian informasi ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi, keterbukaan informasi, tata kelola yang baik dan perlindungan kepada masyarakat pemodal khususnya di pasar modal," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam laman website IDX juga tertera pengumuman imbauan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada BEI. Surat imbauan tersebut tertulis pada tanggal 24 Juli 2024.
"Sebagai wujud komitmen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjaga integritas, independensi, penerapan prinsip-pinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, BEI mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya, atau pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh Insan BEI dan/atau anggota keluarganya," tulis manajemen BEI.
Apabila diketahui adanya pelanggaran oleh pihak internal BEI terhadap komitmen tersebut, mohon dapat dilaporkan melalui BEI Whistleblowing System (BEI WBS) https://wbs.idx.co.id
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dituduh Terlibat Suap IPO, OJK Siap Beri Sanksi Tegas Bila Terbukti