Rupiah Ambruk di Tengah Demo Darurat, Menteri Jokowi Buka Suara

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
22 August 2024 17:36
Ilustrasi Rupiah dan Dollar di teller Bank Mandiri, Jakarta, Senin (07/5). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih melemah. Rupiah melemah 0,32 % dibandingkan penutupan akhir pekan lalu. Harga jual dolar AS di  bank Mandiri Rp. 14.043. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kian melemah di tengah semakin panasnya gelombang demonstrasi Peringatan Darurat di Indonesia.

Berdasarkan data Refinitiv pada perdagangan Kamis (22/8/2024) nilai tukar rupiah tercatat ditutup di level Rp 15.595/US$, melemah 0,74%. Ini merupakan pelemahan terbesar sejak perdagangan 14 Juni 2024. Saat itu, rupiah ambruk 0,8% dalam sehari.

Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak bisa berkomentar banyak. Ia hanya meminta masyarakat dan pelaku pasar keuangan menunggu saja momentum kembali menguatnya rupiah.

"Kita tunggu saja," kata Airlangga saat ditemui di kawasan Jakarta International Expo, Kemayoran, Kamis (22/8/2024).

Airlangga masih optimistis rupiah bisa kembali berbalik menguat, sebagiamana yang terjadi sembilan hari kerja lalu. Ia menunjukkan gestur optimistis itu dengan mengacungkan jempolnya.

Sebagaimana diketahui, aksi demo besar-besaran mahasiswa dan buruh digelar hari ini. Aksi demo adalah bentuk protes atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tiba-tiba merevisi Undang-Undang Pilkada.

Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Putusan MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 lalu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar mengubah Peraturan KPU atau PKPU. MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Sejumlah analis menilai ambruknya nilai tukar rupiah pada hari ini akibat situasi politik dalam negeri yang memanas.

"Ya salah satunya begitu karena transisi dan dinamika politik," ungkap Ekonom Bank Danamon, Hosianna Situmorang kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ekonom Sucor Sekuritas Ahmad Mikail. Ada kekhawatiran investor jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) diulang karena ada perbedaan keputusan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Perbedaan pandangan inilah yang menurut Mikail bisa berdampak luas terhadap Pilkada yang akan digelar 27 November.

"Iya politik orang takut, ketidakpastian politik tinggi. Karena kalau DPR berbeda dengan keputusan MK ada kemungkinan Pilkada ulang," ujarnya.

"Jika ada judicial review ke MK. Kemungkinan MK bisa menganulir hasil Pilkada karena berbeda dengan keputusan MK. Jadi menimbulkan ketidakpastian politik," terang Mikail.


(Arrijal Rachman/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penyebab Cadangan Devisa RI US$155,7 M: Utang Sampai Devisa Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular