
OJK Bekukan 1.001 Entitas Ilegal, 850 Ternyata Pinjol Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengidentifikasi 850 entitas pinjaman online ilegal dan sejumlah aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi selama periode Juni hingga Juli 2024.
Diantara nama 850 pinjol ilegal tersebut terdapat nama-nama aplikasi seperti CashInd - Pinjaman Uang Tunai Dana Mudah & Cepat, Pinjam Petir - Pinjaman Bunga endah Dan Cepat Bunga Pinjam, Bunga Matahari, Bunga Merah, Senang Dana-pinjaman uang tanpa jaminan dana cepat hingga Pinjam Kilat.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang terindikasi sebagai penipuan dengan modus peniruan atau duplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas resmi. Modus ini sering digunakan oleh pelaku untuk menipu masyarakat.
Selain kasus pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal lainnya. Teemasuk, 11 entitas menawarkan pekerjaan paruh waktu palsu dan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Terungkap pula sebanyak 7 entitas menawarkan investasi tanpa izin. Mereka adalah Ibermart, TRA, Robot Super, Gblobe Finance, Bitapp8.com, Edukasi Bitcoin Holder dan Gold and Silver Brokers Australia (GSB)
Satgas PASTI juga menemuka satu entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin. Adapun situsnya diketahui bernama imitra.id.
Terakhir, ada 8 entitas menjalankan usaha perbankan tanpa izin. Diantaranya, Padang Pariaman Bank, Bank Minang, Nagari Rankayo Mulie Bank, Ekonomi Nagari Bank, Bank Jawa, Kalimantan Bank, PBA Bank dan Bajeng Ri Limbung Bank.
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan Satgas PASTI telah melakukanpemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukumagar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi, dikutip Senin, (19/8/2024).
Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI pun kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap penawaran aktivitas atau investasi dengan modus peniruan, khususnya melalui kanal media sosial seperti Telegram.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi Bodong