
Sidang Perdana Korupsi Timah Harvey Moeis, Negara Rugi Rp 300 T
Sidang perdana dengan terdakwa suami akrtis Sandra Dewi itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sidang perdana dengan terdakwa suami akrtis Sandra Dewi itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam dakwaannya Jaksa mengungkapkan Harvey bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan timah secara ilegal. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dari kongkalikong itu, Harvey dan terdakwa lainnya yakni Helena Lim diperkaya hingga Rp 420 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa juga menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebelum Harvey Moeis, terdakwa lainnya telah menjalani sidang lebih dulu pada Rabu (31/7) lalu. Yakni Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)