Namanya Masuk-Mau Disanksi Kominfo, Kyrim Bantah Terlibat Judi Online
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) menampik keterlibatannya dengan aktivitas perjudian. Ini merespons daftar keterangan resmi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang menyertakan Kyrim dalam dalam daftar 21 penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
CEO Kyrim Januar Parlindungan menyatakan dapat membuktikan secara hukum pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online, maupun praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum.
"PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan bisnis usaha perusahaan. Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," ujar Januar dalam keterangan resminya, Sabtu (10/8/2024).
Ia melanjutkan dengan menjelaskan PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.
Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran. Kyrim membantu perusahaan melakukan pembayaran sekali banyak yang meliputi pembayaran invoice, pembayaran reimbursement, dan pembayaran payroll.
"Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, perusahaan Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001. Melalui pernyataan ini, kami mengajukan hak jawab untuk menghapuskan nama PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) dari daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi," kata Januar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo bakal menjatuhkan sanksi berupa pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 PJP yang terkait dengan judi online. Dari 21 PJP tersebut, ada 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangan resmi.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
(wur)