Pemegang Obligasi dan Sukuk WIKA Tolak Usulan Manajemen

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 08/08/2024 12:55 WIB
Foto: dok WIKA

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menyampaikan pemegang sukuk dan obligasi memutuskan menolak usulan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan. Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Adapun usulan yang diajukan oleh perseroan terkait obligasi dan sikuk tersebut di antaranya, Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.

"Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan kuorum pengambilan keputusan, pemegang sukuk dan obligasi memutuskan menolak usulan pengesampingan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan yang diajukan oleh Perseroan," tulis manajemen dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).


Manajemen menyatakan, latar belakang penolakan usulan tersebut hingga tidak memenuhinya kuorum pada RUPO dan RUPSU, karena terdapat pemegang obligasi dan pemegang sukuk masih menghendaki perseroan untuk tetap dapat memenuhi kewajiban rasio keuangan sesuai yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023, WIKA mencatatkan current ratio 80%, rasio utang berbunga terhadap ekuitas atau interest bearing debt to equity ratio WIKA tercatat 3,86 kali, atau melebihi batas yang ditentukan sebesar 3 kali. Sedangkan EBITDA dengan beban bunga pinjaman mencapai 0,34 kali, atau jauh di bawah target 1 kali yang diharapkan.

Dengan telah dilewatinya masa perbaikan 90 hari kalender, perseroan dinyatakan lalai untuk menjaga kewajiban keuangan dalam hal ini menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2023 (audited).

Namun, manajemen menegaskan, perseroan tetap terus berkoordinasi dengan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat dalam hal mengupayakan adanya kesepakatan yang dapat dicapai antara pemegang obligasi dan pemegang sukuk dengan perseroan.

"Mitigasi risiko yang dilakukan oleh perseroan yaitu melakukan koordinasi dengan wali amanat sebagai pihak yang menjadi penghubung antara perseroan dengan pemegang obligasi dan pemegang sukuk untuk dapat mengkomunikasikan apa yang menjadi kepentingan kedua belah pihak dalam upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir kepentingan bersama," tulisnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan