Awas! KTP dan Foto Wajah Bisa Dipakai Orang Lain Buka Rekening Pinjol

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
03 August 2024 12:15
Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ada sejumlah pengaduan dari nasabah terkait data pribadi yang disalahgunakan untuk pembuatan rekening. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga data pribadi, karena ada risiko disalahgunakan pihak tak berwajib.

"Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena tadi kasus yg ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk kemudian buka rekening terbaru," jelas perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Kiki menjelaskan, rekening baru yang dibuka tersebut selanjutnya disalahgunakan oleh para penjahat untuk mendapatkan pinjaman online yang ilegal.

"Ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya mereka tidak mengetahui datanya digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," terangnya.

Kiki menjelaskan banyak korban terjerat karena kepolosan. Sejumlah modus yang dilakukan oleh penjahat termasuk permintaan data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Ia menyebutkan masyarakat harus lebih jeli untuk memastikan bahwa pihak yang meminta adalah yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.

Kiki menjelaskan dalam POJK/22 2023, OJK sudah sangat jelas mengatur terkait data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan UU No. 27 2022 tentang perlindungan data pribadi.

"Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib tanggung jawab data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal," jelas Kiki.

Selain itu PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.

"Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju membagikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu," pungkasnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular