OJK Beberkan Penyebab Aturan Hapus Buku Kredit UMKM Belum Rilis

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 31/07/2024 11:55 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Sudah lebih dari setahun, sejak rencana itu bergulir, aturan tersebut belum kunjung keluar.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong peraturan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa peraturan turunan dari kebijakan tersebut, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) masih dalam penyusunan. OJK pun sudah membawa perihal ini di dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).


"Itu sudah jelas, formatnya sudah jelas, tinggal bagaimana nanti mungkin legal drafting, secara detailnya aja sebetulnya. Tergantung nanti Bapak Presiden apa mau menaruh tangan ini lebih cepat atau tidak mungkin terserah pemerintah," ucap Dian di Hotel Raffles Jakarta, dikutip Rabu (31/7/2024).

Namun, ia tidak bisa memberikan tanggal pasti peraturan tersebut dirilis. Dian mengatakan pihaknya berharap peraturan tersebut bisa keluar segera dalam tahun ini.

"As soon as possible. ASAP aja ASAP. Harapan kita ya tahun ini bisa keluar tentu saja," katanya.

Ketika ditanya apa yang membuat proses penyusunan RPP tersebut lama, ia mengatakan adanya kendala yang menyangkut bank BUMN. Dian menyebut ada kekhawatiran bahwa penghapusbukuan dapat menimbulkan kerugian negara yang terkait dengan hukum.

"Ini kegiatan [hapus buku] yang bisa dikatakan yang agak sedikit, ya mengganggu lah. Kalau saya sih mengatakan bank BUMN, ya seperti ini kan sebetulnya. Penghapusbukuan kan kemudian kan ada kekhawatiran kalau itu begitu saja dihapus buku, terus menimbulkan kerugian negara kan bisa berurusan dengan hukum," pungkasnya

Dian mengatakan masalah hapus buku ini tidak dialami bank swasta. Sebab, bank swasta mungkin dengan mudah melakukan itu setiap hari.

"Tapi untuk bank BUMN, ini tantangan tersendiri. Oleh karena itu tentu saya yakin semua aspek itu harus dipertimbangkan. Di satu segi memang kita perlu segera untuk bisa menyelesaikan hapus buku itu karena tentu perlu kepastian hukum untuk UMKM," kata Dian.

Tetapi, ia mengatakan bahwa pada waktu yang bersamaan, pemerintah harus melihat apakah peraturan ini bisa membahayakan bank atau tidak.

Dian menjelaskan bahwa pada satu sisi pemerintah ingin membantu UMKM, tetapi juga ingin melindungi bank pelat merah agar tidak terjerat masalah hukum dalam praktik hapus buku tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Sunarso mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) soal hapus tagih kredit UMKM harus mengatur serinci mungkin dalam praktiknya. Menurutnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) khawatir akan moral hazard dari peraturan tersebut.

Ia bercerita bahwa banyak nasabah dengan kredit kolektabilitas lancar minta "dimacetkan" agar kemudian dapat dihapus buku. Menurut Sunarso, hal itu adalah moral hazard yang harus diwaspadai.

"Karena banyak nasabah lancar minta dimacetkan terus habis itu dihapus buku. Bubar ini bank himbara ini. Nggak bisa setor dividen. Ini yang paling penting. Ini moral hazard yang harus diwaspadai," katanya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen