Harga Saham Volatilitas, Ini Penjelasan Manajemen Gunung Raja (GGRP)

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
15 July 2024 13:50
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP) memberikan klarifikasi terkait volatilitas transaksi saham. Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Manajemen menyebut pada 4 Juli 2024, Perseroan menerbitkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dimana salah satu mata acaranya adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dengan cara menurunkan nilai nominal saham secara seimbang terhadap seluruh saham.

Mengutip keterbukaan informasi, penurunan nilai nominal saham pada rencana pengurangan modal akan berjumlah senilai Rp360 per lembar saham, sehingga nilai nominal saham yang semula sebesar Rp500 per lembar saham berubah menjadi Rp140 per lembar saham serta pengurangan jumlah saham pada modal dasar yang sebelumnya berjumlah 33.800.000.000 saham menjadi berjumlah 12.168.000.000 saham tanpa mengurangi atau melakukan penarikan atas saham-saham yang telah beredar dan ditempatkan dan disetor.

"Selisih dari nilai nominal saham Perseroan yang lama dengan nilai nominal saham perseroan akan dikembalikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan," tulis manajemen, Senin (15/7).

Manajemen menyebut, perseroan berencana untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dengan cara menurunkan nilai nominal saham secara seimbang terhadap seluruh saham dimana atas pengurangan modal tersebut Perseroan akan meminta persetujuan dari Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diadakan pada tanggal 26 Juli 2024.

Manajemen juga menyampaikan, hinggasaat ini pemegang saham pemegang saham utama Perseroan belum memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular