Cara Eks Pegawai Bank Jago Curi Rp 1,3 M dari 112 Rekening Nasabah

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
10 July 2024 15:21
Bank Jago
Foto: Dok Bank Jago

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap eks pegawai PT Bank Jago Tbk. (ARTO) pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Penyidik mengungkapkan penangkapan itu atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah yang diblokir Bank Jago sebesar Rp1,39 miliar.

"Bahwa pelapor, Saudara Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Dirrekrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Diduga, terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.

Tersangka berinisial IA disebut telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Ade menerangkan, untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Dari perbuatannya, Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Tersangka.

Perbuatan tersebut disebut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejadian ini diketahui terjadi pada tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 di Jakarta Selatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Jago (ARTO) Tambah Satu Direktur Baru, Ini Profilnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular