
Polemik FCA Disinggung DPR, Saham BREN Prajogo Dibawa-bawa

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik full call auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus kini berhembus sampai Gedung DPR RI. Terbaru, Anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan mekanisme ini langsung di depan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad pun menyinggung fenomena emiten Prajogo Pangestu yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang masuk ke papan pemantauan khusus.
"Kalau kita mau jujur, dengan contoh kasus seperti emiten BREN yang bapak masukkan di papan pemantauan, lalu kemudian dalam 10 hari di keluarkan," ujar Kamrussamad di Gedung DPR RI, Selasa, (9/7/2024).
Di depan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Kamrussamad pun mempertanyakan apakah fenomena keluarnya BREN dari papan tersebut melalui proses negosiasi tersendiri. Sehingga, perlu diinvestigasi.
"(BREN) ini harus diinvestigasi, karena ini berasal dari kelompok konglomerat indonesia, apakah ada ruang investigasi?" ungkapnya.
Menurutnya, OJK perlu lebih mempertimbangkan dampak kebijakan FCA terhadap investor ritel. Mengingat, sudah banyak investor yang memprotes hingga menuliskan petisi atas kebijakan ini.
Lebih lanjut, ia pun mendorong fungsi pengawasan OJK terhadap Self Regulatory Organization (SRO), diantaranya Bursa Efek Indonesia, Kliring Pernjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berhasil keluar dari papan pemantauan khusus dan kembali ke papan utama pada 21 Juni 2024. Artinya, saham BREN tidak lagi ditransaksikan dengan mekanisme lelang berkala secara penuh (Full Periodic Call Auction/FCA).
Mengutip keterbukaan informasi, keluarnya saham BREN dari papan pemantauan khusus tertera dalam pengumumannya No Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024 soal Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas dari Pemantauan Khusus.
Sebelumnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebelum masuk FCA sempat menjadi saham paling bernilai di bursa dengan nilai kapitalisasi pasar lebih dari Rp1.500 triliun.
Namun, karena terkena suspensi lebih dari sehari pada 27 - 28 Mei lalu, menyebabkan saham perusahaan harus rela diperdagangkan dengan sistem FCA.
Sudah 15 hari berlalu sejak emiten ini masuk FCA dan kapitalisasi pasar sudah menguap lebih dari Rp400 triliun. Jika melihat revisi teranyar, sebenarnya BREN sudah bisa keluar dari papan pemantauan khusus, pasalnya revisi terbaru untuk poin no 11 menyatakan bahwa hanya berlaku 7 hari, ini diperbarui dari aturan lama selama 30 hari.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Geser DBS, Kapitasilasi Emiten RI Terbesar di ASEAN