
Tagih Utang Tak Sesuai Aturan, OJK Terima 411 Aduan Debt Collector

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah menerima 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait Perilaku Petugas Penagihan atau debt collector sejak Januari sampai dengan Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indikasi pelanggaran penagihan tersebut terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech.
"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," jelas Frideric yang kerap disapa Kiki pada jawaban tertulis Selasa, (9/7/2024).
Dalam beberapa waktu yang lalu, OJK melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
"Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," jelasnya.
Adapun beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK diantaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih diluar waktu yang ditentukan oleh ketentuan (lebih dari jam 20.00 malam) dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
Usai mengetahui temuan itu, OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal. Melalui pengenaan sanksi ini, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023.
POJK tersebut diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan. OJK berharap agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Melakukan Pertemuan dengan Pemain Paylater, Ini yang Dibahas
