15 Fintech Angka Kredit Macetnya Gak Wajar, Bos OJK Bilang Gini
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 15 perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) lending yang mencatatkan kredit macet di atas batas wajar Tingkat Wanprestasi (TWP90) 5%.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan, per Mei 2024, TWP90 di P2P Lending sebesar 2,91%.
"OJK terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa, (9/7/2024).
Ke depannya, OJK terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.
Selain mengawasi kredit macetnya, OJK juga terus memonitor beberapa kasus yang menyangkut P2P Lending. Diantaranya adalah permasalahan di Investree dan Tani Fund.
OJK masih mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree," kata dia.
Sementara untuk Tani Fund, perseroan disebut telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi dan saat ini OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan.
(ayh/ayh)