
Lengkap, Ini Langkah Kebijakan OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan RI

Daftar Isi
- A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
- B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar
- C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
- D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- E. Penguatan Tata Kelola OJK
- F. Perkembangan Penyidikan
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, langkah kebijaka ini terbagi ke dalam beberapa bagian sesuai dengan sektor dan tupoksinya masing-masing. Lebih rinci, berikut langkah kebijakan OJK yang tertuang dalam paparan Konferensi Pers RDK OJK pada Senin, (8/7/2024):
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah tekanan pasar keuangan global yang mereda dan turunnya ekspektasi pasar terhadap kondisi high/er for longer, OJK tetap mencermati downside risk ke depan yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan nasional.
Terkait risiko kredit khususnya pada segmen UMKM, berdasarkan hasil stress test yang telah dilakukan OJK, secara umum perbankan dinilai masih resilient didukung dengan permodalan yang terjaga dan tingkat pencadangan yang memadai. Selain itu, secara umum rasio kredit yang berisiko (Loan at risk)untuk UMKM saat ini dalam rentang level yang terjaga dan dalam tren yang menurun, jauh di bawah level puncaknya di masa pandemi.
"Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang selaras dengan standar internasional," imbau Mirza.
B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar
1. OJK dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah melakukan penguatan kerja sama pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas OJK, yaitu memperluas cakupan PKS sebelumnya dengan menambah pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).
Optimalisasi data kependudukan dimaksud diharapkan dapat mendukung kegiatan di SJK dan OJK antara lain meliputi: (1) Sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan meningkatkan kualitas data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat; (2) Verifikasi data pemohon layanan perizinan PUJK pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT); serta (3) Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi ProcurementOJK.
2. Dalam rangka meningkatkan layanan perizinan secara elektronik kepada industri agar lebih efektif dan efisien:
a. OJK meresmikan penggunaan aplikasi SPRINT untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon pihak utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.
b. OJK telah mengembangkan aplikasi SPRINT bidang IAKD untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK.
3. OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan (KK) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Penyusunan RPOJK dilatarbelakangi antara lain perlu dilakukan penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan Konglomerasi Keuangan sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan tersebut antara lain mencakup kewajiban pembentukan PIKK, kewajiban pemenuhan persyaratan PKK bagi pengurus PIKK. Selain itu, penyusunan RPOJK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan perkembangan kondisi terkini antara lain Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate, serta benchmark ketentuan dari negara lain seperti Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, serta perkembangan kebutuhan industri jasa keuangan.
4. OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amandemen) yang dilatarbelakangi antara lain tindak lanjut dari amanat UU P2SK.
Adapun penyelarasan yang dilakukan adalah terkait penambahan ketentuan memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2S; dan pelaksanaan kewenangan "memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu" terkait pengawasan market conduct sesuai Pasal 244 UU P2SK.
5. Dalam rangka tindak lanjut atas Destination Statement OJK pada penguatan pengaturan terhadap prinsip prudensial yang selaras dengan standar internasional serta memperkuat likuiditas perbankan dengan mewujudkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), OJK menyusun RPOJK Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum.
Kebijakan itu mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bagi seluruh bank umum konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); (b) penyesuaian terhadap update standar Basel seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c) pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
6. Dalam rangka penyelarasan dengan standar akuntansi terkini serta memperkuat likuiditas perbankan dengan mewujudkan rasio likuiditas jangka panjang yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), OJK menyusun RPOJK Perubahan atas POJK Nomor50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum.
Kebijakan itu mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR bagi seluruh bank umum konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).
7. OJK akan menerbitkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh Bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital mereka dalam rangka memenuhi ekspektasi nasabah dan berkompetisi dengan pelaku sektor jasa keuangan lain.
Kerangka resiliensi digital secara umum meliputi panduan ketahanan terhadap dinamika bisnis dan ketahanan terhadap disrupsi/gangguan.
8. OJK bersama Kedutaan Australia dan Prospera meningkatkan kemitraan untuk memperkuat climate risk management bagi industri perbankan di Indonesia sebagai tindak lanjut penerbitan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS).
Kerja sama meliputi antara lain: (1) Pengembangan panduan manajemen risiko iklim dengan data yang lebih rinci, (2) Pengembangan skenario climate risk stress test untuk Indonesia berdasarkan Skenario Network for Greening the Financial System (NGFS) terbaru, (3) Pengembangan metodologi perhitungan dampak risiko iklim terhadap kinerja debitur bank, baik untuk perusahaan besar maupun UMKM, serta dampak terhadap kinerja keuangan bank (bottom-up stress test), (4) Pengembangan data proyeksi risiko fisik maupun risiko transisi yang sesuai dengan kondisi di Indonesia hingga tahun 2100, (5) Perhitungan dampak risiko iklim terhadap kinerja industri perbankan, serta (6) Penyelenggaraan capacity building untuk OJK dan bank terkait pengembangan manajemen risiko iklim.
9. OJK sedang menyusun RSEOJK mengenai Produk Asuransi dan Produk Asuransi Syariah yang merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8/2024). Salah satu substansi yang diatur dalam POJK 8/2024 adalah penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi dengan penguatan pengaturan aspek prudensial antara lain penguatan peran komite pengembangan produk dan kewajiban pengujian atas setiap produk asuransi sebelum dipasarkan oleh perusahaan.
Sejalan dengan itu, diperlukan penyempurnaan pedoman pelaporan produk asuransi yang dapat memberikan informasi yang lebih lengkap terkait dengan perencanaan, tata kelola dan mitigasi risiko oleh perusahaan dalam pemasaran produk asuransi/produk asuransi syariah, yang akan diatur dalam RSEOJK dimaksud.
10. Dalam rangka meningkatkan proses underwriting atas risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan akan menjadi salah satu lembaga jasa keuangan yang diwajibkan sebagai pelapor dalam SLIK.
Terkait hal tersebut, OJK sedang menyusun RSEOJK Penilaian Kualitas Tagihan Subrogasi dan Suretyship oleh Perusahaan Asuransi/Syariah, Perusahaan Penjaminan/Syariah sebagai pedoman terhadap penilaian dimaksud yang juga sebagai tindak lanjut amanat RPOJK tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK yang saat ini secara paralel sedang disusun.
11. Berdasarkan mandat Pasal 192 UU P2SK terkait pembentukan unit aktuaria, OJK tengah melakukan langkah-langkah persiapan pembentukan Unit Aktuaria diantaranya melalui pembentukan task force untuk target peluncuran di tahun 2025. Salah satu langkah yang dilakukan mendukung hal tersebut adalah dengan melakukan kerja sama dengan Unit Aktuaria yang terdapat di negara lain, termasuk dengan Australian Government Actuary (AGA).
Pertemuan antara OJK dan AGA telah dilakukan di Jakarta pada Mei 2024 untuk mendalami tugas dan fungsi, struktur organisasi, proses bisnis hingga rencana pengembangan SDM yang dimiliki AGA sebagai referensi untuk pembentukan Unit Aktuaria OJK.
12. OJK akan memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero) (PT SMI) yang dituangkan dalam RPOJK tentang Pengawasan PT SMI. RPOJK tersebut akan memperkuat landasan hukum bagi OJK untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan atas PT SMI, antara lain pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, penilaian tingkat kesehatan, penetapan status pengawasan, dan penerapan APU PPT.
13. Sesuai POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS), OJK mewajibkan PMV/S untuk menyesuaikan kegiatan sesuai kategori usaha, yaitu berbentuk venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC) dengan batas waktu sampai dengan tanggal 20 Juni 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh dari 54 PMV/S yang telah memperoleh izin OJK, terdapat 15 perusahaan yang menyesuaikan kategori usaha sebagai VCC, dan 39 perusahaan lainnya menyesuaikan kategori usaha sebagai VDC. Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.
14. OJK sedang melakukan finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas) yang akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal dan efektif.
15. OJK sedang menyusun RSEOJK Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan sebagai tindak lanjutatas POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK ini akan menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
16. OJK sedang menyusun RSEOJK Penilaian Sendiri Penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut atas Pasal 86 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Penyusunan RSEOJK ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan pelaporan Penilaian Sendiri yang wajib disampaikan setiap tahunnya.
17. OJK menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan kepada para pengelola sampah di lingkungan Bantargebang, Bekasi. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan TPAKD Kota Bekasi, yang merupakan implementasi program kerja TPAKD Pemerintah Kota Bekasi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi pengelola sampah dan masyarakat peduli sampah. Pada kegiatan tersebut juga telah diresmikan bank sampah RW 008 Jasmine Indah sebagai Agen 46 Laku Pandai (BNI).
18. OJK menyelenggarakan Edukasi Keuangan BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) di Jakarta bertema "Ibu Cerdas Keuangan, Mewujudkan Keluarga Sejahtera". Kegiatan tersebut menekankan pentingnya literasi keuangan bagi perempuan untuk mendorong kesejahteraan hidup.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai duta literasi keuangan perempuan yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan OJK dalam mengedukasi masyarakat. Sebagai penutup, dilaksanakan wisuda peserta program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) yang telah mengikuti rangkaian sesi edukasi keuangan syariah sejak September 2023.
19. Dalam rangka meningkatkan implementasi program literasi dan inklusi keuangan melalui TPAKD, pada tanggal 3 s.d 7 Juni 2024, telah dilaksanakan kegiatan Sertifikasi dan Capacity Building secara tatap muka kepada 70 orang perwakilan anggota TPAKD.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Stakeholders terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi anggota TPAKD dalam menyusun program kerja untuk tahun yang akan datang. Sebagaimana fokus tematik TPAKD untuk tahun 2025 mendatang, maka kegiatan pada tahun ini mengangkat tema "Optimalisasi Peran dan Fungsi TPAKD dalam rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk serta Layanan Pasar Modal".
20. Dalam rangka semakin meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap semakin meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam centreyang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat. Untuk itu saat ini tengah dilakukan penyiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan lokasi dari anti-scam centre.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
1. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya pada segmen pelajar/mahasiswa secara lebih luas dan masif, OJK kembali menggelar Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024 atau Olimpiade Nasional Keuangan Syariah bagi siswa SMA/sederajat serta mahasiswa dari seluruh wilayah Indonesia.
ISFO 2024 telah dibuka secara resmi pada 24 Juni 2024 dan terdiri dari Kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah dan Kompetisi Wirausaha Muda Syariah. Melalui ISFO 2024, para pelajar dan mahasiswa diedukasi secara mandiri dengan memanfaatkan sarana informasi dan platform digital edukasi yang dimiliki oleh OJK serta mendorong jiwa kewirausahaan di mahasiswa dengan dukungan pembukaan akses kepada produk keuangan syariah.
2. Dalam upaya mendorong sinergi dan efektivitas dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK mengadakan Pertemuan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) sebagai media komunikasi, sharing informasi dan sinergi OJK dengan stakeholders keuangan syariah yang menjadi anggota dari POKJA LIKS.
POKJA LIKS telah mulai diaktifkan melalui pertemuan/rapat pada 24 Juni 2024, dengan beberapa masukan dan rekomendasi terkait strategi peningkatan, percepatan, dan pemerataan literasi dan inklusi keuangan syariah.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. OJK telah menerbitkan ketentuan teknis sebagai turunan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yaitu:
a. SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, sebagai panduan teknis kepada calon peserta sandbox yang akan mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengujian terbatas atas inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
b. SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, sebagai panduan bagi Penyelenggara ITSK terkait tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran.
2. OJK sedang menyusun RPOJK mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif, RPOJK Terkait Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Aggregator), RSEOJK Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, dan RSEOJK mengenai Asosiasi di Sektor ITSK, dan Pedoman Pengawasan Penyelenggara ITSK.
3. OJK bersama Technical Assistance dari Cambridge Center for Alternative Finance (CCAF), World Bank, dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sedang menyusun RPOJK mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan kerangka pengawasan Aset Kripto, dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
4. Pada bulan Juli 2024, OJK akan melakukan launching Panduan Keamanan Siber untuk Industri ITSK, sebagai pedoman bagi Penyelenggara ITSK untuk menerapkan kerangka keamanan siber di sektor ITSK. Selain itu OJK akan melakukan launching Roadmap Bidang ITSK tahun 2024-2028 sebagai panduan pengembangan sektor ITSK, dan Aset KeuanganDigital termasuk Aset Kripto.
5. OJK akan menandatangani Memorandum of Understandingdengan Bank Negara Malaysia dan Monetary Authority of Singapore dalam rangka penguatan kerja sama penyusunankebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
E. Penguatan Tata Kelola OJK
OJK senantiasa berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain:
1. Dalam acara Governansi Insight Forum (In Fo) di Tasikmalaya, sebagai bagian dari rangkaian Roadshow Governansi, OJK mengajak seluruh stakeholder OJK di setiap daerah, meliputi Industri Jasa Keuangan, Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Mitra OJK, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Satgas Pasti, asosiasi lembaga jasa keuangan dan profesi sektor jasa keuangan untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam memperkuat governansi dan integritas sektor jasa keuangan sehingga dapat tercipta ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berdaya saing, dan berintegritas untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
2. OJK bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan Forum Penguatan Fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam mendorong implementasi Global Internal Audit Standard (GIAS) terbaru yang akan berlaku efektif Januari 2025 mendatang.
Peluncuran GIAS diharapkan menjadi panduan praktik audit internal secara global yang telah mengakomodir kebutuhan sektor publik maupun swasta. Implementasi standar tersebut diharapkan mampu memperkuat profesi GRC, mendukung peningkatan kualitas fungsi audit internal, dan mendorong integritas melalui perencanaan strategis audit internal berbasis GRC. Sebagai wujud komitmen OJK untuk memperkuat governansi, Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK telah mengadopsi GIAS dalam pedoman umum audit internal dan akan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas fungsi audit internal OJK.
3. Manajemen risiko di OJK terus dikuatkan dan dikinikan dengan memastikan kesesuaian dengan framework berstandar global ISO 31000 sehingga dihasilkan profil risiko yang handal.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan lembaga/asosiasi profesi di bidang GRC dalam rangka penguatan governansi dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan Indonesia.
F. Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 30 Juni2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan12 perkara masih dalam tahap kasasi.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil, Pasar Optimis Suku Bunga Fed Turun
