Izin Kelola Investasi Dicopot, Ahmad Rafif Mau Bayar Utang Pakai Apa?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 08/07/2024 19:35 WIB
Foto: Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Influencer Ahmad Rafif Raya berjanji untuk membayar kerugian para korban melalui bisnis pengelolaan investasi lain. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyelidiki skema pengembalian kerugian para korban tersebut.

Diketahui, dalam selebaran perjanjian antara Ahmad Rafif dan para korban, ia berjanji untuk membayar kerugian klien dengan mengelola investasi melalui akun investor. Bila terdapat keuntungan, Ahmad Rafif berjanji untuk mencicil investasi para korban yang belum dikembalikan.

Pembayaran utang tersebut pun disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran utang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada tanggal 1 Juli 2027.


Namun pada saat bersamaan, OJK telah menghentikan segala bentuk aktivitas penggalangan investasi Ahmad Rafif dan mencabut izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Manajer Investasi (WMI) miliknya, sehingga skema ini pun dipertanyakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, Satgas Pasti akan berkoordinasi melihat keterangan Rafif tersebut.

"Sebagian besar investor menerima solusi yang dia tawarkan untuk menjadikan nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan selama 3 tahun. Ini juga perlu dikonfirmasi," jelas Friderica dalam Konferensi Pers hasil RDKB OJK, Senin, (8/7/2024).

Lebih lanjut, OJK juga akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait skema pengembalian dengan bergabung bisnis dengan para investor tersebut.

Guna mencegah hal yang sama terulang, Kiki mengimbau kepada masyarakat yang ingin investasi untuk memperhatikan aspek legalitas dan jangan mudah tertarik dengan janji keuntungan fantastis.

"Untuk itu kami imbau masyarakat, terutama yang baru mau belajar, pastikan dulu legalitasnya. Lalu perhatikan bahwa izin mendirikan PT berbeda dengan izin pengelolaan dana. Kemudian legal dan logis penawaran yang diberikan. Silakan masyarakat, sebenarnya sangat mudah menelpon OJK 157. Akan dijawab secara langsung apakah ini sebenarnya legal atau tidak," jelasnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan