Awas, Gara-Gara Pinjol Kamu Bisa Gagal KPR! Ini Kata Bos BTN
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengungkapkan skor kredit buruk akibat pinjaman online (pinjol) berdampak pada mandeknya akad kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi. Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan pihaknya terhambat dalam penyaluran KPR subsidi karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sekarang juga meliputi kolektibilitas pinjol.
Ia mengatakan, nilai kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000. Nixon mengatakan hal ini menjadi kendala. Akibatnya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan akibat skor kredit pinjol tersebut.
"Jadi kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIK OJK, Pak. Ini sesuatu yang nggak bisa kita lawan," kata Nixon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024).
"Memang yang jadi pertanyaan kami, apakah pinjol dengan bank diperlakukan sama di SLIK OJK itu sebenarnya yang jadi isu. Harusnya memang dibedakan, sehingga sepanjang [kolektibilitas] masih merah, kami juga nggak bisa lakukan apapun, Pak."
Nixon menyebut hal perlakuan ini berbeda saat dahulu SLIK masih Bank Indonesia (BI) Checking, yang mana skor kredit hanya berdasarkan data pinjaman di perbankan. Saat ini, sesudah berganti jadi SLIK, kolektibilitas pinjaman lembaga keuangan lain ikut masuk kolektibilitas seseorang.
Ketika ditanya anggota DPR apakah pihaknya sudah mencoba mengadvokasi hal ini, Nixon mengatakan sudah pernah beberapa kali.
"Kita sudah pernah berapa kali bicarakan Pak. Karena saat ini ada 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan karena pinjaman online itu," pungkas Nixon.
(ayh/ayh)