Manajemen Sinarmas Sekuritas Buka Suara Soal Investasi Taspen
Jakarat, CNBC Indonesia - PT Sinarmas Sekuritas buka suara dalam menanggapi pemberitaan mengenai proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap investasi sukuk yang dilakukan oleh PT TASPEN (Persero).
Manajemen mengklarifikasi, keterlibatan perusahaan dalam proses tersebut adalah semata-mata sebagai saksi, di mana terakhir diwakilkan oleh salah satu anggota direksi, yaitu Julius Sanjaya untuk memberikan kesaksian dan keterangan sebagaimana diminta oleh KPK, terkait peran perusahaan sebagai perantara pedagang efek (securities brokerage) sesuai peraturan bursa yang ada.
"Di mana kami berkomitmen penuh untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum oleh KPK dan instansi berwenang lainnya," tulis manajemen, Senin (8/7/2024).
Manajemen menegaskan, perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sesuai dengan standar prosedur untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah atau masyarakat untuk mencegah timbulnya kekeliruan serta menghindari adanya disinformasi yang mungkin timbul di kemudian hari.
Sebelumnya, KPK diberitakan memanggil dua petinggi Sinarmas Sekuritas sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kegiatan investasi TASPEN yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM).
Adapun, menurut KPK, dua petinggi Sinarmas Sekuritas yang dipanggil adalah Harta Setiawan, Associate Director Sinarmas Sekuritas dan Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas. Pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu (3/7/2024).
Menurut manajemen, Harta sudah tidak lagi bekerja di Sinarmas Sekuritas.
Sementara pada hari Kamis (4/7/2024) dikabarkan KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi TASPEN terhadap Ferita Tanuwijaya, mantan Direktur Keuangan dan Operasional Sinarmas Sekuritas. Akan tetapi, manajemen mengatakan kalau Ferita tidak menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri.
"Seputar investasi sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Jumat (5/7/2024).
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pada investasi TASPEN tahun anggaran (TA) 2019 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. KPK menduga adanya investasi fiktif pada dana kelolaan TASPEN sebesar Rp1 triliun yang diinvestasikan.
Sejauh ini, nilai investasi yang diduga fiktif alias bodong dari Rp1 triliun itu sekitar ratusan miliar rupiah. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan apabila keseluruhan Rp1 triliun itu merupakan investasi fiktif.
Mantan Direktur Utama TASPEN Antonius Kosasih pun telah ditetapkan tersangka. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
(fsd/fsd)