Argumen Sri Mulyani Perjuangkan PMN Rp10 T Buat LPEI

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
04 July 2024 08:35
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat di Kejaksaan Agung, membahas mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank. (Tangakpan Layar Youtube Kejaksaan RI)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat di Kejaksaan Agung, membahas mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank. (Tangakpan Layar Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank dipastikan hanya mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun. Nilai ini lebih rendah yang diajukan Kementerian Keuangan senilai Rp 10 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencoba menawar keputusan Komisi XI DPR RI. Menurutnya, PMN ini untuk memberi kesempatan LPEI memperbaiki tata kelolanya yang sempat bermasalah.

Dia pun menjelaskan Kementerian Keuangan sebetulnya juga telah memberikan syarat kepada LPEI untuk mendapat suntikan dana segar itu. Di antaranya meminta manajemen yang baru untuk segera menyelesaikan audit kinerja dan bisnis modelnya untuk membalikkan kerugian akibat permasalahan tata kelola sebelumnya.

"Aparat penegak hukum bahkan sudah turun, dari Kejaksaan dan KPK dan akan dikawal dengan BPK dan bahkan BPKP juga masuk. Jadi kalau boleh kita tetap kembali ke Rp 10 triliun pak supaya dia betul-betul kembali sustain," kata Sri Mulyani di DPR, dikutip Kamis (4/7/2024).

Pemberian PNM untuk LPEI ini telah menimbulkan gelombang kontra dari anggota dewan. Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menilai LPEI memiliki masalah serius pada tata kelolanya.

Oleh sebab itu, DPR sepakat hanya memberikan PMN Rp 5 triliun, apalagi PMN ini baru akan cair pada September 2024. Selama itu, para anggota dewan berpendapat seharusnya bisa dilihat indikator-indikator perbaikan tata kelola LPEI, jika betul membaik maka pemerintah bisa mengajukan sisa PMN yang diusulkan.

Merespons itu, Sri Mulyani pada akhirnya setuju. Ia mengatakan, sebetulnya pemikiran di DPR sama dengan yang ada di Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, memang lebih baik saat ini manajemen baru LPEI diberi kesempatan dulu dengan tambahan PMN Rp 5 triliun untuk membuktikan perbaikan tata kelola dan model bisnisnya.

"Nanti kita lihat sama-sama kalau memang tidak bisa ya UU nya diubah termasuk tadi yang disampaikan beberapa kalau dibutuhkan untuk misi pembangunan dan ekspor dengan beberapa perusahaan ya itu perlu dilakukan," ungkap Sri Mulyani.

"Jadi sebagai pembelajaran saya sangat-sangat setuju dengan apa yang disampaikan seluruh anggota dan pimpinan Komisi 11. Jadi saya terima pak," tegasnya.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sudah memberikan klarifikasi terkait temuan empat debiturnya yang melakukan dugaan 'fraud' senilai Rp 2,5 triliun dan enam debitur lainnya yang masih didalami kasusnya. LPEI memberikan jawabannya dalam keterbukaan informasi, atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI).

LPEI menjelaskan awal mula kasus tersebut adalah pembiayaan bermasalah yang ada merupakan pembiayaan yang dibukukan dan menjadi Non Performing Loan (NPL) sebelum tahun 2020. Selain itu, ada beberapa faktor internal yang menjadi penyebab.

Faktor-faktor penyebab itu adalah tata kelola yang belum baik, infrastruktur yang belum memadai, inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan, ketidaksempurnaan pengikatan agunan pembiayaan, kelemahan dalam melakukan monitoring, serta adanya penyalahgunaan pembiayaan oleh Debitur yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan perjanjian.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPEI Minta Suntikan APBN Rp10 T, Ini Syarat DPR!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular