Baru 4 Sekuritas Terlibat, BEI Mau Gratiskan Biaya Transaksi Waran

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 03/07/2024 16:40 WIB
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau hijau pada perdagangan sesi I Selasa (4/6/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperpanjang pembebasan biaya transaksi waran terstruktur bagi Anggota Bursa (AB) untuk menggaet lebih banyak minat sekuritas dan investor terhadap produk ini.

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, pihaknya akan memperpanjang pelanggaran biaya transaksi tersebut hingga Desember. Iman berharap, langkah ini dapat mendorong lebih banyak produk struktur waran yang terbit.

Melansir laman resmi BEI, Rabu, (3/7/3034), saat ini terdapat 364 waran terstruktur yang tercatat di OJK. Sementara itu, penerbit struktur waran tercatat sebanyak empat perusahaan.


Empat perusahaan penerbit struktur waran tersebut yaitu, CGS International Sekuritas Indonesia, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan RHB Sekuritas Indonesia.

"Nah, kita mau promote dulu. Kita mau promote dulu lebih banyak struktur waran yang terbit," ujar Iman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (3/7/2024).

BEI pun berharap lebih banyak Anggota Bursa (AB) lain yang ikut menjadi penerbit waran terstruktur.

Untuk diketahui, waran terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying asset, pada harga dan tanggal yang telah ditentukan (harga dan tanggal exercise). Adapun underlying asset tersebut merupakan saham-saham yang masuk dalam konstituen Indeks IDX30.

Pada tahap awal peluncuran waran terstruktur, diterbitkan tipe call waran, yaitu efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk membeli suatu saham konstituen IDX30 di harga dan tanggal yang telah ditentukan (harga dan tanggal exercise).

Mekanisme perdagangan waran terstruktur tidak berbeda dengan equity waran yang saat ini sudah marak diperdagangkan di bursa. Perbedaan waran terstruktur dan equity waran adalah pada penerbit dan pada metode penyelesaian saat jatuh tempo.

Equity waran diterbitkan oleh perusahaan/emiten dari saham yang menjadi underlying, sedangkan waran terstruktur diterbitkan oleh AB yang memenuhi persyaratan OJK. Selain itu, penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempo menggunakan cash settlement, bukan penyerahan saham (physical settlement) seperti equity waran.

Investor yang waran terstrukturnya memiliki nilai in the money, akan menerima cash sebesar selisih dari harga pasar dengan harga exercise. Jika investor tidak ingin menyimpan waran terstruktur hingga jatuh tempo, investor dapat memperjualbelikannya di pasar sekunder layaknya equity waran.

Investor tidak perlu khawatir atas likuiditas waran terstruktur di pasar sekunder, karena terdapat liquidity provider yang memastikan investor dapat membeli atau menjual waran terstruktur setiap saat di pasar sekunder.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Setujui Usulan BEI Buka Informasi Kode Domisili Investor