
Ternyata Revisi Aturan Buat GOTO Lebih Susah Kena FCA

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turun 3,85% ke level Rp 50 untuk pertama kalinya pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu kemarin (19/6/2024) dan stagnan di level Rp 50/saham pada Kamis, setelah sebelumnya sempat meningkat di level tertinggi Rp 74/ saham pada 28 Mei lalu.
Berdasarkan data BEI, meski turun, pada penutupan sesi I Rabu kemarin, saham GOTO justru ramai ditransaksikan mencapai Rp 394 miliar, nomor empat terbesar setelah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp 1 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 513 miliar, dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 421 miliar.
Investor asing bahkan melakukan aksi beli bersih (net foreign buy) sebesar Rp 20,21 miliar di semua pasar dengan rincian pasar reguler Rp 15 miliar dan nego-tunai Rp 5,18 miliar.
Pada penutupan perdagangan Kamis ini, saham GOTO masih stagnan di level Rp 50/saham dengan nilai transaksi harian Rp 185 milir dengan volume sebanyak 3,69 miliar saham.
Di sisi lain, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hijau saat penutupan Kamis ini, naik 1,37% di level 6.819, dengan sebanyak 354 saham naik, 216 saham turun, dan 211 saham stagnan.
Di tengah penurunan saham GOTO, publik bertanya-tanya, apakah induk Gojek dan GoTo Financial (GTF) ini bakal masuk saham papan pemantauan khusus (PPK) dari BEI dan konsekuensinya akan terkena penerapan metode full periodic call auction (FCA) atau lelang berkala penuh?
FCA ini sudah mulai diterapkan pada 25 Maret lalu (tahap I), tetapi menuai banyak kecaman dari publik terutama investor ritel.
Beberapa emiten juga terkena imbas FCA di antaranya saham-saham Grup MNC: PT MNC Energy Investment Tbk (IATA) dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan beberapa lainnya seperti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
BEI beralasan FCA ini adalah untuk meredam volatilitas yang tak wajar dan melindungi investor, sedangkan yang protes beralasan FCA dinilai tidak transparan karena tidak ada permintaan (beli/bid) dan penawaran (jual/offer) atas saham yang masuk PPK.
"Memang bid dan ask/offer tidak diinformasikan. Tetapi kami menginformasikan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV)," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra, dalam konferensi pers, Senin (25/3/2024).
Dalam implementasi FCA, seluruh saham yang masuk papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi dalam satu hari. Ini adalah perdagangan dengan permintaan (bid) dan penawaran (offer) harga yang cocok di jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.
BEI Revisi Aturan
Saat ini, BEI tengah melakukan evaluasi atas penerapan Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction). Surat BEI bernomor S-06178 BEI.PB1/06-2024 per 14 Juni 2024 sudah dikirim kepada semua emiten, otoritas, dan pelaku usaha, termasuk asosiasi untuk meminta tanggapan.
Dalam surat itu, BEI akan melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Revisi ini adalah tindak lanjut dari implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II per 25 Maret 2024 dan hasil post implementation review Papan Pemantauan Khusus tahap II.
Berdasarkan surat itu, ada empat kriteria yang akan diubah yakni Kriteria Nomor 1, Nomor 6, Nomor 7 dan Nomor 10, dari total 11 kriteria yang dapat menjadikan suatu saham masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.
11 Ketentuan Lama Saham yang Masuk Pemantauan Khusus
Kriteria | Syarat |
1 | Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51. |
2 | Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). |
3 | Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. |
4 | Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa. |
5 | Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. |
6 | Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float). |
7 | Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. |
8 | Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. |
9 | Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. |
10 | Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. |
11 | Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah OJK. |
Data: IDX
Untuk kriteria nomor 1, syarat satu saham masuk PPK karena harga saham rata-rata kurang dari Rp 51 dalam 6 bulan terakhir.
Ketentuan ini akan direvisi dengan memasukkan dua syarat yang mesti terpenuhi dua-duanya. Pertama, harga saham satu emiten dalam 3 bulan terakhir rata-rata kurang dari Rp 51 dan kedua, likuiditasnya rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000.
Saham di kategori ini bisa keluar dari PPK jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk atau berhasil membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp 50, kecuali saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.
Nah apakah GOTO masuk kriteria?
Mari kita lihat fakta data saham GOTO berdasarkan data BEI. Dalam 3 bulan terakhir, 19 Maret-19 Juni, saham GOTO bergerak rata-rata harga penutupan di level Rp 63/saham.
GoTo selalu masuk 10 besar saham dengan nilai transaksi terbesar di BEI. Statistik BEI menunjukkan, selama sebulan, saham GOTO ditransaksikan Rp 3,97 triliun atau setara 1,54% dari total transaksi BEI. Jumlah itu jika dikali 20 hari bursa, rata-rata Rp 199 miliar/hari, jauh di atas syarat yakni minimal Rp 5 juta. Transaksi saham GOTO di Mei itu juga meningkat 53% dari April senilai Rp 2,59 triliun.
"Bila dilihat lebih dalam, sangat sulit saham GOTO terkena FCA. Bahkan tidak memenuhi revisi aturan FCA yang sudah menjadi wacana dalam beberapa hari terakhir, termasuk soal likuiditas," kata Analis Kiwoom Sekuritas Abdul Azis.
Dari sisi volume, saham GOTO selalu di urutan teratas saham dengan volume transaksi terbanyak. Selama Mei, saham GOTO diperdagangkan sebanyak 60,27 miliar saham atau setara 17,90% dari total saham di BEI. Jumlah itu jika dikali 20 hari bursa, rata-rata 3 miliar saham/hari. Jumlah volume saham GOTO juga naik 36,20% dari April sebanyak 44,25 miliar saham.
Berikutnya untuk Kriteria Nomor 6, suatu saham termasuk dalam kriteria ini adalah karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan IV. Free float adalah istilah untuk saham yang beredar di publik.
Penyesuaian yang baru untuk Kriteria Nomor 6 adalah ditambah ketentuannya, yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (saham free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Sebagai informasi, jumlah pemegang saham GOTO per Mei 2024 sebanyak 354.557 pihak, artinya sudah di atas syarat yang ditentukan, dengan jumlah saham beredar 1,20 triliun saham.
Untuk bisa keluar dari pemantauan khusus Kriteria Nomor 6 ini, syaratnya sudah tidak memenuhi ketentuan masuk, atau masuk ke dalam daftar efek liquidity provider saham dan memiliki liquidity provider saham alias likuid.
Sementara itu, Kriteria Nomor 7, penyebab masuk adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Di aturan baru, periodenya dipangkas menjadi 3 bulan terakhir.
Untuk keluar dari kriteria ini, emiten tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan ini, membagikan dividen tunai, dan masuk daftar saham likuid.
Terakhir, alasan suatu saham memenuhi Kriteria Nomor 10 adalah ada suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Tidak ada perubahan untuk ketentuan masuk. Tapi syarat dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus akibat Kriteria Nomor 10 diubah dari sebelumnya karena telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 hari kalender menjadi hanya selama 7 hari bursa.
Untuk saham GOTO, hingga saat ini saham emiten teknologi yang IPO per 11 April 2022 ini belum pernah disuspensi BEI karena pergerakannya dinilai masih wajar. "Saya melihat sejak IPO hingga saat ini saham GOTO belum pernah disuspensi sehingga syarat ini juga tidak masuk walaupun begitu investor juga harus melihat lebih lanjut sentimen yang ada yang bisa menjadi indikasi positif ataupun negatif bagi pergerakan saham goto," ujar Aziz.
Dalam keterangannya, BEI menyatakan meminta tanggapan dari para pelaku pasar dengan mengisi Matriks Tanggapan yang formulirnya sudah dilampirkan. Para pelaku pasar dapat mengirimkan tanggapannya kepada BEI paling lambat Jumat 21 Juni melalui email [email protected] dan [email protected].
"Apabila setelah tanggal itu kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," kata direksi BEI dalam surat yang diteken Direktur Pengembangan Pasar BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian I BEI Gede Nyoman Yetna.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article GOTO Pede Mau Buyback Saham, Ternyata Ini Alasannya!