Segera Diluncurkan Bursa, MUI Nyatakan Short-Selling Haram

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
20 June 2024 13:36
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberi cap haram pada transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini sebagaimana teecantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Dalam baleid fatwa tersebut disebutkan transaksi short selling termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, karena termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum.

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan, fatwa ini didasarkan atas hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.

"Nah short sale itu kan belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa akan turun harganya," jelas Iggi kepada CNBC Indonesia, Kamis, (20/6/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik jual beli tersebut termasuk ke dalam gharar. Gharar adalah proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas. Karena itu, gharar dilarang dalam Islam.

Dengan kata lain, MUI melarang investor muslim yang mengedepankan prinsip syariah untuk melaksanakan short sell. Demikian pula bagi perusahaan terbuka yang mengakui dirinya sebagai emiten syariah, berhak keberatan bila dimasukkan dalam daftar emiten yang bisa di-short sell.

"Kalau investornya itu memang menjalankan berdasarkan prinsip syariah, itu udah jelas gak boleh short selling, walaupun dari daftar short selling kan itu ada saham syariah," pungkasnya.

"Misalnya, ada consumer goods yang memang menyatakan dirinya lembaga bisnis syariah, nih. Dia boleh tuh menyampaikan kepada bursa soal masuknya perusahaan tersebut ke daftar emiten yang bisa di-shortsell," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, BEI tengah mempersiapkan short selling dalam rangka menambah pilihan instrumen investasi para investor pasar modal RI. Selain itu, BEI juga menyiapkan single stock futures dan put warrant (structured warrant) untuk diluncurkan tahun ini.

"Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam pesan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).

Short selling adalah transaksi jual beli saham oleh investor yang belum memiliki saham tersebut. Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada penurunan harga saham.

Untuk itu strategi short selling biasanya digunakan oleh investor yang berpengalaman dan memiliki jam terbang tinggi, dan tidak disarankan ke trader atau investor pemula. Poin penting dari strategi ini adalah kemampuan membaca pergerakan saham dan memperkirakan kapan harga akan turun.

Strategi short selling ini biasanya juga dinilai sebagai strategi investasi dengan risiko yang tinggi. Karena harapan investor dari peminjaman saham dari sekuritas adalah saham tersebut akan mengalami penurunan harga saat sudah dijual.

Sehingga dia bisa membelinya kembali dan mengembalikannya ke perusahaan sekuritas, nah selisih harga jual beli inilah yang memberikan profit ke pihak investor.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa Segera Luncurkan Short Selling, Catat Daftar 116 Sahamnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular