Buang Struk ATM Sembarangan, Gak Bahaya Tah?

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
13 June 2024 19:00
Warga melakukan transaksi penarikan uang di salah satu ATM di Jakarta, Kamis (30/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Warga melakukan transaksi penarikan uang di salah satu ATM di Jakarta, Kamis (30/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di sekeliling nasabah, tentunya memudahkan kegiatan transaksi perbankan. Meskipun saat ini semua sudah serba digital, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak yang mengandalkan transaksi secara fisik lewat ATM.

Kerap kali usai transaksi di ATM, nasabah memperoleh secarik kertas yakni struk yang berisi bukti transaksi. Tak jarang pula, nasabah langsung membuang struk tersebut. Bahkan, pihak perbankan biasanya menyediakan tempat sampah dekat ATM agar nasabah bisa langsung membuang struk transaksi ATM.

Jadi, apakah struk dapat langsung dibuang usai transaksi? Apakah berbahaya membuang struk secara sembarangan?

Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan bahwa nasabah memang tidak wajib menyimpan atau memusnahkan atau membuang struk tersebut. Hal ini tergantung preferensi masing-masing nasabah.

Namun, ada sejumlah manfaat bila menyimpan atau memusnahkan struk tersebut.

Arianto menjabarkan manfaat menyimpan struk, antara lain nasabah dapat memantau riwayat transaksi tidak hanya melalui rekening koran atau cetak buku tetapi juga melalui struk tersebut.

"Dengan keberadaan struk maka memudahkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan bukti, misal klaim," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2024).

Sedangkan, memusnahkan struk disebut Arianto sebagai langkah termudah. Karena nasabah sering kali tidak meminta ATM mencetak struk (bila tidak diperlukan) dan segera memushankan bila sudah tercetak.

Dalam hal ini, Arianto mengatakan nasabah harus memastikan semua informasi dalam struk tidak bisa terbaca lagi bila dimusnahkan. Ini dapat dilakukan dengan disobek, digunting, atau dibakar.

Sementara itu, risiko jika membuang struk sembarangan, akan memberikan potensi terbacanya data-data yang bersifat pribadi jika ada, oleh pihak yang tidak berhak. Seperti, nama, nomor rekening, saldo.

Kemungkinan manipulasi terhadap data dan pemalsuannya pun dapat terjadi.

"Jadi meskipun tidak wajib, menyimpan struk ATM dengan baik dan membuangnya dengan aman sangat dianjurkan untuk melindungi diri dari penipuan dan pencurian data," imbau Arianto.

Bank swasta terbesar RI PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan bahwa saat ini seluruh ATM BCA tidak lagi menerbitkan setruk sebagai pilihan default untuk transaksi penarikan uang. Nasabah dapat mengakses bukti transaksi lewat aplikasi BCA mobile, myBCA, dan/atau struk serta tampilan di layar ATM sesuai preferensi nasabah.

"Hal ini dilakukan sebagai wujud upaya perseroan berkontribusi menjaga lingkungan dengan cara mengurangi konsumsi kertas. Namun, nasabah masih memperoleh setruk secara otomatis apabila melakukan transaksi transfer serta setoran via ATM setor tarik (CRM) BCA," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2024).

Ia melanjutkan, BCA mengimbau nasabah agar senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dan menegaskan untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak manapun, termasuk kerabat, orang terdekat.

Hera menjabarkan data yang dimaksud itu melingkupi, Personal Identification Number (PIN), One Time Password (OTP), Password, Response KeyBCA, Card Verification Code (CVC) atau Card Verification Value (CVV).

"Hal ini guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap Alasan Sebenarnya Bank Ramai-Ramai Tutup ATM di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular