
Video: Wajib Asuransi Bagi Mobil & Motor, Industri Usul Ada Konsorsium
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait usulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang mendorong third party liability (TPL) diwajibkan kepada seluruh kendaraan bermotor seiring tingginya korban kecelakaan pada tahun 2023 yang mencapai 148.000 kasus
Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan industri masih menanti kelanjutan rencana penerapan aturan asuransi wajib ke kendaraan mobil dan motor, baik terkait kebijakan pemasaran hingga cakupan risiko dan besaran premi. Usulan ini juga meliputi pembentukan konsorsium yang diharapkan mempermudah implementasi dan menghindari kompleksitas.
Senada dengan Asuransi Bintang, Direktur PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir mendukung rencana aturan wajib asuransi mobil dan motor. Hanya saja diharapkan aturannya mempertimbangkan kepentingan semua pihak mulai dari nasabah hingga asuransi.
Dumasi optimistis kebijakan ini bisa berjalan jika dilaksanakan melalui konsorsium sehingga biaya dan premi lebih murah. Konsorsium juga bisa menjadi host pelaksanaan asuransi wajib yang terkoneksi ke perusahaan asuransi dan otoritas terkait seperti Kepolisian dan Jasa Raharja yang juga akan menguntungkan nasabah.
Seperti apa asuransi memandang urgensi wajib asuransi mobil dan motor? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI), Hastanto Sri Margi Widodo dan Direktur PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 13/06/2024)

-
1.
-
2.
-
3.