Ada Kabar BTN Batal Akuisisi Muamalat, OJK Buka Suara

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
14 June 2024 18:20
Kolase logo Bank Muamalat dan BTN Syariah
Foto: Kolase logo Bank Muamalat dan BTN Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar mengenai PT Bank Tabungan Negara (Persero) TbkĀ (BBTN) batal mengakuisisi PT Bank MuamalatĀ Indonesia Tbk. Seperti diketahui, rencana tersebut terakhir dalam proses due diligence atau uji kelayakan, dan sudah molor dari target selesai April 2024.

Salah satu info yang beredar di pasar menyebutkan karena kesehatan keuangan Bank Muamalat yang memprihatinkan. Untuk diketahui, proses akuisisi ini dalam rangka spin off unit usaha syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, agar dapat berdiri menjadi perusahaan sendiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun menanggapi kabar batalnya rencana itu. Ia mengaku pihaknya sampai saat ini belum mendapat permohonan kedua bank itu untuk merger.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud," ujar Dian dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2024).

Ia mengatakan bahwa pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK. Lantas, keputusan untuk merger atau tidaknya BTN Syariah dengan Bank Muamalat atau bank syariah lainnya dibebaskan pada kebijakan pengurusnya.

Dian melanjutkan, OJK akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang membawa misi "Mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat".

"OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespon ketentuan mengenai spin-off, mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehigga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik dan mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Berikutnya, OJK senantiasa melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Dian juga merespon soal kekosongan posisi Komisaris Utama Bank Muamalat. Ia menyatakan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan implementasi tata kelola yang baik termasuk kecukupan pemenuhan dewan komisaris dan anggota direksi sesuai ketentuan berlaku dan hasilnya disampaikan kepada manajemen dan Pemegang Saham Pengendali Bank untuk ditindaklanjuti.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Belum Ada Permohonan Tertulis Soal Merger BTN Syariah & Muamalat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular