Mining Zone

Video: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Apa Kata Penambang?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 June 2024 18:15

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia.

Equity Analyst CNBC Indonesia Research, Reza Ilham Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan jika tidak dikelola dan dilaksanakan oleh profesional dapat menimbulkan permasalahan baru, mengingat pengelolaan tambang membutuhkan banyak kesiapan terkait SDM hingga teknologi khusus.

Sementara Direktur Utama PT Karya Putra Borneo, Bharat Kumar Jain menyambut baik aturan baru izin tambang ke ormas keagamaan. Dimana ormas keagamaan memiliki peran besar dikalangan masyarakat akar rumput sehingga jika ormas dapat mengikuti aturan & protokol pertambangan maka manfaat pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Seperti apa penambang melihat aturan pemberian IUP tambang ke ormas keagamaan? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Direktur Utama PT Karya Putra Borneo, Bharat Kumar Jain dan Equity Analyst CNBC Indonesia Research, Reza Ilham dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Kamis, 06/06/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...