Nunggak Utang Rp822 M, Tanah Dharmala Suyanto Disita Satgas BLBI!

mij, CNBC Indonesia
04 June 2024 21:15
Rionald Silaban (CNBC Indonesia/Emir)
Foto: Rionald Silaban (CNBC Indonesia/Emir)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita harta kekayaan milik Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo. Ini terkait tagihan utang Rp822,2 miliar, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2024)

Harta yang disita meliputi 1 (satu) bidang tanah seluas 1.830 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, sebagaimana SHM Nomor 512 atas nama William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor dengan estimasi nilai sebesar Rp27.450.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) sesuai NJOP Tanah.

Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Kegiatan penyitaan ini juga didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombespol Candra Sukma Kumara beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, AKBP Karta, Kompol Harry Fontein, Kompol Eka Fanny, Ipda Hanif Fonda, dan Brigadir Riko Ardian.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kepala Polsek Kebayoran Lama, beserta jajaran, serta aparat pemerintah daerah setempat.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya."


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duet Mahfud & Sri Mulyani Kejar Pengemplang BLBI, Raup Rp35,8 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular