Dua Tersangka Korupsi Timah Akan Dituntut, Kejari Sudah Pegang Bukti

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 04/06/2024 15:25 WIB
Foto: Rumah mewah milik tersangka TN alias AN yang turut terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. (Dok.Kejagung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan progres penanganan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus Timah untuk dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan pada tanggap 4 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Hari Wibowo mengatakan, pelimpahan tersebut dengan menyerahkan dua tersangka dan barang buktinya atau biasa disebut tahap 2. Namun, barang bukti dari para tersangka tersebut belum dapat dipaparkan.


"Perinciannya belum bisa dirinci sekarang karena jumlahnya ratusan. Terkait uang jumlahnya miliaran ada uang tunai Rp 83 miliar pecahan dolar Singapura, dolar US, dolar Australi juga ada. Belum di total satu per satu," ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Nantinya, strategi penuntutan segera di susun dan akan dilengkapi dengan alat bukti. Sebab, penuntutan tersebut tidak boleh sembarangan dan pihaknya Tim Jaksa Penuntut Umum (TJPU) dengan barang bukti yang diserahkan tadi dan keterangan saksi di berkas akan segera menyusun dan dibuktikan di sidang persidangan.

"Total nilai aset akan kita hitung kembali karena saya harus koordinasi dengan pihak Kejagung," sebutnya.

Diketahui, kedua tersangka tersebut berinisial Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

"Ada pun tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum Terdiri dari 2 tersangka, yang pertama adalah tersangka atas nama inisial T alias A alias AN Selaku Beneficiary owner dari CV VIP. Sedangkan yang kedua adalah tersangka atas nama AA selaku manager operasional tambang dari CV VIP dan PT MCM," ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Terkait dengan penyerahan ini, selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. "Dan insyaallah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Selanjutnya terhadap dua tersangka ini akan dilakukan penahanan lanjutan. Selama 20 hari untuk tersangka A alias AN akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk tersangka Atas nama AA akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun barang-barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum di antaranya kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga arang-barang berharga seperti emas dan uang tunai.

"Dan selanjutnya seperti yang sudah saya sampaikan tadi mudah-mudahan Setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera akan kita limpahkan perkara ini ke pengadilan," ucapnya.

"Terkait dengan perkara-perkara yang lain, penyidik tentunya akan terus berusaha menyelesaikan secepat-cepatnya kasus Timah ini. Dan untuk perkembangan lebih lanjut
akan kita sampaikan terima kasih Di pertemuan berikutnya," pungkasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Royalti Naik, Investasi ke Industri Timah Banyak Tertunda