Daftar 12 Bank Bangkrut, Begini Cara Klaim Uang Nasabah

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 04/06/2024 11:30 WIB
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (ist/LPS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam lima bulan pertama tahun 2024 hampir berakhir, sudah genap sebanyak 12 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.

Sementara itu, LPS telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan masih ada besaran anggaran untuk BPR jatuh itu sudah terpenuhi.


Namun begitu, Purbaya mengatakan itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.

"Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.

Lantas, apa saja BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini?

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

Lalu bagaimana cara LPS mengamankan uang nasabah?

Salah satu tugas penting LPS adalah menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia. LPS menjamin simpanan masyarakat hingga Rp 2 miliar per nasabah. Nilai tersebut setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita warga Indonesia.

Penjaminan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita, negara berpendapatan menengah ke bawah 11 kali, dan negara berpendapatan rendah 5 kali.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Adanya jaminan ini ikut mendongrak rasa aman nasabah karena dana nasabah tidak akan hilang jika bank di mana mereka menyimpan dana terkena masalah seperti tutup.

Bagaimana cara nasabah mengajukan klaim simpanan? Begini prosedurnya, berdasarkan situs resmi LPS:

1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.*

2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di https://apps.lps.go.id/kalkulator3T

3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:

o Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah

o Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)

o Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan

o Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:

§ Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan

§ Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)

§ Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)

§ Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya

§ Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran

*Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap

Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Sulit, Begini Cara Bank Digital Gaet Nasabah Baru 2025