
Nasib 16 Saham Sitaan Kejagung, BEI: Bisa Delisting & Dibubarkan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan nasib saham sitaan Kejaksaan Agung yang masuk salam daftar saham berpotensi delisting. Sebagian saham tersebut diketahui tersangkut kasus Jiwasraya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan forced delisting kepada perusahaan tercatat bila keberlanjutan perusahaan dianggap tidak bisa diselamatkan. Bila dalam proses delisting tersebut perusahaan tidak mampu melakukan buyback saham, maka perseroan bisa dibubarkan dan dilikuidasi.
"Kita kasih pengumuman potensi delisting bagi perusahaan. Kalau pada titik tertentu sampai proses nanti, bisa dilikuidasi. Tapi tidak serta merta dilikuidasi, ada proses buyback dulu," ujarnya.
Selama ini, BEI mengaku kesulitan untuk mengejar pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab terhadap perusahaan, seperti direksi, komisaris, dan pengendali untuk melakukan pembelian kembali atas saham publik yang beredar (buyback). Dengan kata lain, bos-bos perusahaan berpotensi delisting itu sudah 'kabur' sehingga sulit untuk dihubungi.
"Tentunya memang tidak mudah. Artinya perlu dilakukan identifikasi karena ada pihak-pihak ini sudah disuspend dalam waktu tertentu. Tentu juga pada saat pemangilan mereka tidak langsung datang gitu. Dan ini membutuhkan waktu," keluh Nyoman.
Sebagaimana diketahui, menurut Peraturan Bursa 1-N dan POJK 3/2021, ketika bursa mengumumkan forced delisting, perusahaan harus mengumumkan planning buybacknya dalam 30 hari. Jika tidak diindahkan, OJK akan mengeluarkan surat perintah tindakan tertentu untuk memaksa perusahaan mengumumkan buyback.
Kalau tidak diindahkan juga, OJK akan mengeluarkan surat perintah tindakan tertentu yang lebih spesifik untuk menyerukan tindakan buyback dan go private.
Kalau perusahaan masih tidak mengindahkan juga, maka OJK akan menyampaikan ke Kejaksaan untuk melakukan pembubaran. Mengingat, OJK punya kewenangan untuk tentukan pihak yang jadi pengendalinya. Pihak ini lah yang akan ikut dalam proses selanjutnya.
Meski demikian, Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI mengatakan, kemungkinan tahap terakhir ini masih sangat jauh. Lantaran perusahaan masih ditawarkan kesempatan buyback dulu di bursa selama 6 bulan, dan jika tidak dilakukan masih ada waktu 180 hari setelah pengumuman forced delisting.
"Sampai hari ini pun belum ada perusahaan yang masuk ke window tersebut," pungkas Fahmi.
Sebagaimana diketahui, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat terdapat 16 milik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada laporan harian kepemilikan saham publik yang diunggah pada Kamis, (30/5/2024)
Dalam laporan tersebut, tercantum nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang menjadi pemegang saham dengan porsi kepemilikan saham di atas 5% pada 16 emiten.
Salah satu kasus besar yang menyedot perhatian tentu saja milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang menjadi terpidana di kasus Jiwasraya dan Asabri. Aset Bentjok yang disita nilainya mencapai Rp3,1 triliun dan beberapa diantaranya dalam bentuk kepemilikan saham.
Tidak menutup kemungkinan, tambahan saham milik Kejagung tersebut merupakan aset sitaan dari kasus lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Lalu saham apa saja yang dipegang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut? berikut adalah daftar lengkapnya:
Daftar Saham Sitaan Kejagung
- ARMIDIAN KARYATAMA Tbk, (ARMY)
- HOTEL MANDARINE REGENCY Tbk (HOME)
- INTI AGRI RESOURCES Tbk (IIKP)
- INOVISI INFRACOM Tbk, (INVS)
- SKY ENERGY INDONESIA Tbk (JSKY)
- PT KERTAS BASUKI RACHMAT INDONESIA Tbk, (KBRI)
- MARGA ABHINAYA ABADI Tbk, (MABA)
- HANSON INTERNATIONAL Tbk, (MYRX)
- HANSON INTERNATIONAL Tbk (MYRXP )
- SINERGI MEGAH INTERNUSA Tbk, (NUSA)
- POOL ADVISTA INDONESIA Tbk, (POOL) 625,918,824 / 26.73%
- PT RIMO INTERNATIONAL LESTARI Tbk, (RIMO)
- SIWANI MAKMUR Tbk, (SIMA) 53,344,500 / 12.05%
- SIGMAGOLD INTI PERKASA Tbk, (TMPI)
- TOTALINDO EKA PERSADA Tbk (TOPS)
- TRADA ALAM MINERA Tbk, (TRAM)
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article IHSG Dibuka Galau, Bakal Loyo Lagi?