Bos Emiten yang Kena Tendang Paksa Dilarang Berkarir di Pasar Modal RI

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 June 2024 10:30
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia bakal (BEI) melarang manajemen perseroan, baik itu Direksi, Komisaris maupun Pengendali untuk kembali berkiprah di pasar modal bila perusahaannya mengalami forced delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, dalam peraturan BEI terbaru Nomor I-N, disebutkan bahwa jajaran petinggi perseroan yang sahamnya dicabut paksa oleh bursa akan dilarang untuk berkarir di pasar modal selama lima tahun setelah perusahaannya delisting.

"Kami larang pihak-pihak ini untuk masuk kembali ke pasar modal. Berapa lama? Di ketentuan pelaksanaan kami atur saat ini adalah 5 tahun," ujar Nyoman dalam forum edukasi wartawan, Senin, (3/5/2024).

Alasan penonaktifan bos-bos emiten forced delisting tersebut karena pihak-pihak ini dianggap gagal mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan.

Sebagaimana diketahui, terdapat tiga jajaran utama yang menentukan jalannya sebuah perseroan. Diantaranya Board of director yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional, kemudian board of commissioner yang punya tugas untuk mengawasi perusahaan dan pemegang saham pengendali atau controlling shareholder atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keputusan jalannya perusahaan.

"Kalau ujungnya di Forced delisting, artinya bursa berpendapat bahwa pihak-pihak ini tidak dapat menavigasi perusahaan untuk bisa mempertahankan status menjadi perusahaan tercatat," kata dia.

Diketahui, saat ini terdapat 41 emiten yang masuk daftar potensi delisting BEI. Berikut rinciannya, dikutip dari lama resmi BEI:


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 20% Saham di Papan Pemantauan Khusus 'Sehat' Lagi, Ini Kata Bos BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular