DPR Uji Calon Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti Siang Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 03/06/2024 06:50 WIB
Foto: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti (CNBC Indonesia/Wahyu Daniel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan Destry Damayanti kembali sebagai deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia, siang ini, Senin (3/6/2024).


Destry kembali menjadi kandidat DGS BI setelah mendapatkan kepercayaan sebagai calon tunggal. Masa jabatannya sebagai DGS akan habis pada Agustus 2024 setelah dirinya menduduki jabatan itu sejak lima tahun lalu, mulai Agustus 2019.

Presiden Joko Widodo menyerahkan namanya kepada DPR untuk disetujui kembali sebagai DGS melalui Surat Presiden Nomor R-17/Pres/05/2024. Surat itu ditujukan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tertanggal 7 Mei 2024.

Setelah surat itu sampai di tangan Ketua DPR, pada akhir Mei 2024 diteruskan kepada Komisi XI untuk diuji kelayakan dan kepatutannya, untuk selanjutnya disepakati oleh DPR kembali sebagai DGS pada sidang paripurna terdekat.

"Ini kan masih harus fit and proper test dulu. Mohon doanya," kata Destry kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (3/6/2024).

Sebagai informasi, dalam Pasal 41 UU PPSK disebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.

Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior, Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon. Untuk setiap jabatan Deputi Gubernur, Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) orang calon.

Usulan Presiden kepada DPR disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: "Syarat" Suku Bunga BI Bisa Turun Lebih Cepat Dari The Fed